Ombudsman Lampung Temukan Belasan Ribu Ijazah Belum Diserahkan ke Siswa

oleh
Ombudsman Lampung Temukan Belasan Ribu Ijazah Belum Diserahkan ke Siswa
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf didampingi Kepala Pencegahan Maladministrasi Dodik Hermanto meninjau Posko SMAN 2 Bandar Lampung, Selasa (18/2/2025). Foto: Arsip Ombudsman Lampung

DASWATI.ID – Ombudsman Lampung temukan belasan ribu ijazah belum diserahkan ke siswa berdasarkan kajian tahun 2024.

Kajian Ombudsman RI Provinsi Lampung tahun 2024 menyebutkan terdapat 15.664 ijazah SMA dan SMK Negeri di Lampung yang belum diambil oleh peserta didik.

“Bahkan, ada ijazah yang terbit pada tahun 1984 namun masih tersimpan di arsip sekolah,” kata Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Lampung Dodik Hermanto di Bandar Lampung, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Ombudsman Apresiasi Kinerja Posko Ijazah di Bandar Lampung

Ombudsman Lampung mendorong percepatan penyerahan ijazah tersebut kepada pemiliknya atau ahli waris jika pemilik sudah meninggal.

“Ijazah adalah dokumen negara yang penting. Penyerahan tepat waktu akan mengurangi beban sekolah dalam menyimpan arsip,” tegas Dodik.

Dodik mengapresiasi Dinas Pendidikan yang telah menerbitkan Surat Nomor 421/361/V.01/D.2/2025 pada 5 Februari 2025 tentang percepatan penyerahan ijazah.

“Ini adalah langkah konkret dalam menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman,” ujar dia.

Ia berharap semua ijazah yang belum diserahkan dapat segera diberikan kepada yang berhak.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama dalam memajukan pendidikan di Lampung,” tutup Dodik.

Ombudsman Lampung temukan belasan ribu ijazah belum diserahkan ke siswa atau ahli waris.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan pihaknya melakukan pemantauan terhadap percepatan penyerahan ijazah SMA Negeri se-Kota Bandar Lampung.

Kegiatan ini berlangsung di Posko SMAN 2 Bandar Lampung, yang menjadi pusat layanan pengambilan ijazah bagi 17 SMA Negeri di kota tersebut.

“Pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari Kajian Sistemik Ombudsman tahun 2024, yang mengusung tema Tata Kelola Pemberian Ijazah kepada Peserta Didik yang Dinyatakan Lulus dari Satuan Pendidikan Menengah Negeri di Provinsi Lampung,” ujar Nur Rakhman.

Hasil kajian tersebut menyoroti pentingnya penyerahan ijazah tepat waktu kepada siswa yang telah lulus.

Nur Rakhman mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang telah menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.

“Kami menghargai upaya Dinas Pendidikan dalam memaksimalkan pengawasan penyerahan ijazah dan melakukan inventarisasi jumlah ijazah yang belum diberikan,” ujar dia.  

Percepatan penyerahan ijazah ini berlangsung sejak 12 Februari hingga 26 Februari 2025.

Posko pengambilan ijazah untuk SMA Negeri se-Kota Bandar Lampung berada di Gedung Serba Guna (GSG) SMAN 2 Bandar Lampung.

Setiap sekolah menyediakan petugas untuk melayani pengambilan ijazah.

“Setelah 26 Februari, Dinas Pendidikan akan mengevaluasi apakah penyerahan ijazah akan tetap dilakukan di posko atau dikembalikan ke masing-masing sekolah,” jelas Nur.  

Siswa yang mengambil ijazah cukup membawa KTP, sedangkan jika diwakilkan oleh orang tua atau wali murid, diperlukan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan kekeluargaan.

Masyarakat yang masih mengalami kendala dalam pengambilan ijazah dapat melaporkan hal tersebut melalui nomor WhatsApp pengaduan Ombudsman Lampung di 0811-9803-737.

Baca Juga: Ombudsman: pemberian ijazah di Lampung perlu perbaikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *