PAD Bandarlampung dari Pajak Hotel dan Hiburan Diprediksi Turun

oleh
PAD Bandarlampung dari Pajak Hotel dan Hiburan Diprediksi Turun
Kepala Subbidang Pajak Hotel Hiburan dan Pajak Lainnya Bidang Pajak BPPRD Kota Bandarlampung, Arief Natapradja. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Pendapatan Asli Daerah atau PAD Bandarlampung dari Pajak Hotel dan Hiburan diprediksi turun di tahun 2024.

Kepala Subbidang Pajak Hotel Hiburan dan Pajak Lainnya Bidang Pajak BPPRD Kota Bandarlampung, Arief Natapradja, mengatakan Pajak Hotel dan Hiburan diprediksi turun dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022.

Ketentuan ini mengatur tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Di UU Nomor 1 Tahun 2022 ini, Pajak Hotel dari indekos tidak dipungut pajak kecuali yang menyediakan pelayanan jasa walaupun kamar kos-kosan cuma 2-3 pintu,” ujar Arief di Bandarlampung, Jumat (20/10/2023).

“Kalau kemarin indekos kami tarik pajaknya untuk indekos yang memiliki kamar kos-kosan di atas 10 pintu,” tambah dia.

Arief memperkirakan Pemkot Bandarlampung berpotensi kehilangan penerimaan Pajak Hotel dari pengusaha indekos.

“Dari situ ada potensi kehilangan Pajak Hotel walaupun tidak begitu banyak karena penyumbang Pajak Hotel terbesar itu adalah hotel berbintang,” kata dia.

Di tahun 2023 ini, lanjut Arief, Pemkot Bandarlampung menargetkan penerimaan Pajak Hotel sebesar Rp39 miliar dalam APBD Perubahan.

“Sampai dengan 18 Oktober 2023 sudah terealisasi Rp30 miliar lebih atau 78 persen dari target,” ujar dia.

Capaian realisasi ini mengalami pertumbuhan dari tahun lalu sebesar Rp3,4 miliar untuk periode yang sama.

“Tahun lalu targetnya Rp32 miliar, realisasi per 18 Oktober 2022 sebanyak Rp27 miliar,” kata Arief.

Pajak Hotel dan Hiburan dalam PAD Bandarlampung diprediksi turun di 2024.

Selain Pajak Hotel dari indekos, kata Arief, potensi kehilangan penerimaan pajak juga bersumber dari Pajak Hiburan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022.

“Pajak Hiburan juga turun dari bioskop, dari 20 persen ke 10 persen. Jadi terdampak,” ujar dia.

Ia menuturkan Pajak Hiburan, khususnya bioskop dan arena permainan anak, merupakan penyumbang terbesar PAD Kota Bandarlampung.

“Pajak Hiburan dari bioskop bisa Rp9 miliar per tahun, dari outlet permainan anak bisa mencapai Rp167 juta per bulan di satu mal. Jadi per tahunnya bisa Rp1,5 miliar,” kata Arief.

Ketika tarif baru Pajak Hiburan berlaku pada 2024, tambah dia, penerimaan pajak dari bioskop dan outlet permainan anak berkurang sebagian.

“Otomatis tahun depan kami turunkan target realisasi Pajak Hiburan sebanyak Rp20 miliar karena kami sudah hitung potensi penerimaannya,” jelas Arief.

Dia menyampaikan target realisasi Pajak Hiburan tahun 2023 sebesar Rp24 miliar dan sudah terealisasi sebanyak Rp19 miliar.

“Asumsi kami target realisasi Pajak Hiburan tahun ini bisa tercapai,” ujar Arief.

PAD Bandarlampung dari Pajak Hotel dan Hiburan diprediksi turun di 2024.

Pun demikian, Arief optimis PAD Bandarlampung mengalami pertumbuhan dengan hadirnya objek pajak baru dan naiknya tingkat penghunian kamar hotel pasca pandemi Covid-19.

“Banyak juga potensi-potensi objek pajak baru ke depan seperti Lampung City Mal dan Grand Mercure atau Sinar Laut Tower. Grand Mercure ada potensi menyumbang PAD sebesar ±Rp3 miliar,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga melakukan intensifikasi dan penagihan pajak tertunggak untuk menopang capaian target PAD Bandarlampung tahun 2023.

“Untuk menggenjot pencapaian target realisasi pajak tahun ini kami optimalisasi penagihan pajak tertunggak, kemudian pengawasan tapping box di restoran,” ujar Arief.

Saat ini, lanjut dia, Pemkot Bandarlampung dan DPRD setempat sedang membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga: Tingkat Penghunian Kamar Hotel di Lampung Turun

1 thoughts on “PAD Bandarlampung dari Pajak Hotel dan Hiburan Diprediksi Turun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *