Tingkat Penghunian Kamar Hotel di Lampung Turun

oleh
Tingkat Penghunian Kamar Hotel di Lampung Turun
Kantor Pemprov Lampung di Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Tingkat penghunian kamar hotel di Lampung turun pada Agustus 2023.

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat tingkat penghunian kamar hotel berbintang di Lampung periode Agustus 2023 sebesar 53,27 persen.

“Capaian ini turun 4,51 poin dibanding tingkat penghunian kamar hotel pada Juli 2023 yang tercatat sebesar 57,78 persen,” ujar Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS Provinsi Lampung, Riduan, dalam keterangannya pada Senin (2/10/2023).

Namun, bila dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun 2022, tingkat penghunian kamar hotel berbintang naik sebesar 1,02 poin.

Tingkat penghunian kamar hotel di Lampung periode Agustus 2023 sebesar 53,27 persen.

“Jumlah tamu selama Agustus 2023 yang menginap di hotel berbintang mencapai 61.910 orang,” kata Riduan.

Ia menyampaikan tamu hotel berbintang ini terdiri dari 272 tamu asing dan 61.638 tamu domestik.

Kondisi tersebut mengalami penurunan sebanyak 7.882 orang (11,29 persen) dibandingkan Juli 2023 yang tercatat 69.792 orang.

“Jumlah itu terdiri dari 293 orang tamu asing dan 69.499 orang tamu domestik,” ujar Riduan.

Riduan menjelaskan bila diamati menurut klasifikasi hotel berbintang pada Agustus 2023, tingkat penghunian kamar hotel bintang 1 dan 2 tercatat sebesar 45,32 persen; hotel bintang 3 sebesar 52,01 persen; dan hotel bintang 4 dan 5 sebesar 56,69 persen.

Sementara, pada Juli 2023 tingkat penghunian kamar hotel bintang 1 dan 2 sebesar 44,18 persen; hotel bintang 3 sebesar 55,21 persen; dan hotel bintang 4 dan 5 sebesar 64,39 persen.

Di sisi lain, lanjut Riduan, tingkat penghunian kamar hotel non-bintang pada Agustus 2023 sebesar 29,70 persen.

“Naik sebesar 3,98 poin dibandingkan dengan tingkat penghunian kamar hotel bulan Juli 2023 yang tercatat sebesar 25,72 persen,” kata dia.

Tetapi, jika dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun 2022, dimana tingkat penghunian kamar hotel non-bintang tercatat sebesar 28,62 persen, TPK hotel non-bintang ini naik sebesar 1,08 poin.

“Secara total, tingkat penghunian kamar hotel pada Agustus 2023 tercatat 36,70 persen, naik 1,73 poin dibandingkan dengan Juli 2023, serta turun 0,81 poin dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun 2022,” jelas Riduan.

Ia juga menyampaikan bahwa rata-rata lama menginap tamu (RLMT) pada hotel berbintang di Provinsi Lampung bulan Agustus 2023 naik dibandingkan Juli 2023.

RLMT hotel berbintang di Provinsi Lampung periode Agustus 2023 tercatat 1,45 hari.

“Angka ini naik 0,09 hari dibanding RLMT hotel berbintang pada Juli 2023 yang tercatat sebesar 1,36 hari,” ujar Riduan.

Rata-rata tamu asing menginap di hotel berbintang pada Agustus 2023 selama 2,98 hari, sedangkan rata-rata tamu domestik menginap selama 1,44 hari.

Baca Juga: Progres Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *