DASWATI.ID – Personel pengamanan tempat pemungutan suara atau PAM TPS tanpa senpi wujud pilkada damai.
Hal ini sesuai instruksi Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika kepada jajarannya dalam Apel Gelar Pasukan Pengamanan di Mapolda Lampung, Senin (25/11/2024).
Helmy meminta PAM TPS tidak membawa senpi, hanya personel tertentu seperti anggota Brimob yang bertugas dengan senpi melekat diizinkan membawa senpi.
“Personel yang ditempatkan di TPS tidak diperkenankan membawa senjata api. Ini untuk menghindari potensi eskalasi situasi. Penggunaan senjata hanya diperbolehkan bagi personel tertentu dan wajib mengikuti SOP yang berlaku,” kata dia.
Kapolda juga menekankan pentingnya menjaga profesionalitas dan netralitas dalam menjalankan tugas pengamanan selama Pilkada 2024 berlangsung.
Ia meminta seluruh personel fokus pada langkah preventif guna memastikan situasi tetap kondusif.
“Kehadiran anggota di lapangan harus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jaga komunikasi yang baik dengan petugas lainnya, serta hindari tindakan yang dapat mencederai kepercayaan publik,” ujar Helmy.
PAM TPS tanpa senpi wujud pilkada damai. Polda Lampung mengerahkan 1.229 personel untuk mengamankan Pilkada Serentak 2024 di 15 kabupaten/kota se-Lampung.
Pasukan ini akan ditempatkan di sejumlah wilayah sesuai dengan rayonisasi untuk mengamankan 13.282 TPS Pilkada Serentak 2024.
Dari jumlah tersebut, jelas Helmy, terdapat 12.587 TPS Kurang Rawan, 589 TPS Rawan, 75 TPS Sangat Rawan, dan 21 TPS Lokasi Khusus.
TPS Lokasi Khusus ini berada di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, panti sosial, dan wilayah relokasi bencana.
“TPS Lokasi Khusus akan mendapatkan perhatian lebih karena melibatkan populasi pemilih yang membutuhkan pendekatan pengamanan berbeda,” kata dia.
Helmy menyampaikan klasifikasi TPS Pilkada 2024 ini berdasarkan potensi konflik, dinamika sosial, dan kondisi geografis.
Polda Lampung memastikan pengamanan mencakup seluruh TPS, termasuk wilayah terpencil yang sulit dijangkau, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung telah menetapkan jumlah DPT Pilgub Lampung 2024 sebanyak 6.515.869 jiwa.
Pemilih ini terdiri dari Laki-laki sebanyak 3.304.463 jiwa, dan Perempuan sebanyak 3.211.406 jiwa tersebar di 13.282 TPS, 2.651 kelurahan/desa, 229 kecamatan, 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Baca Juga: Untaian Doa dari KPU Provinsi Lampung untuk Pilkada Damai