DASWATI.ID – Tiga anggota Panwaslu Kecamatan atau Panwascam Pagar Dewa disanksi etik karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa yaitu pembiaran terhadap peristiwa dugaan pembagian uang pada pelaksanaan kampanye tatap muka caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dilaksanakan di Kecamatan Pagar Dewa,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, dalam keterangannya pada Minggu (21/1/2024).
Tamri menyampaikan sanksi etik itu berdasarkan hasil klarifikasi dan pengkajian oleh Bawaslu Lampung Barat, serta berdasarkan hasil rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Barat pada 16 Januari 2024.
Ketua Panwascam Pagar Dewa Ubaidillah Zuhri disanksi etik dengan diberi sanksi peringatan dan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Panwascam Pagar Dewa.
Sementara, dua anggota Panwascam Pagar Dewa lainnya, Oktria Nurwahyuni dan Agung Adi Kuncoro, diberikan sanksi peringatan.
Ketiga anggota Panwascam Pagar Dewa terbukti melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Tiga anggota Panwascam Pagar Dewa disanksi etik karena tersandung kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Caleg PKB, Hj. Ella Siti Nuryamah.
Caleg DPR RI ini terindikasi melakukan pembagian amplop berisi uang sebesar Rp50.000 dan kalender Hj. Ella Siti Nuryamah yang diduga dilakukan tim kampanye PKB pada kegiatan kampanye partai yang dilaksanakan di Kecamatan Pagar Dewa pada 1 Januari 2024 pukul 13.00 WIB.
Dugaan pelanggaran kampanye ini telah diregistrasi oleh Bawaslu Lampung Barat sebagai Laporan 002/Reg/LP/PL/Kab/08.03/I/2024 tertanggal 15 Januari 2024.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Ungkap 25 Dugaan Pelanggaran Kampanye
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan dan klarifikasi.
Caleg PKB Hj. Ella Siti Nuryamah diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (j) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu:
“Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”.
Juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu:
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”