DASWATI.ID – Pelabuhan Panjang mulai dioperasionalkan sebagai pelabuhan penyeberangan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemenhub mengoperasikan Pelabuhan Panjang sebagai pelabuhan penyeberangan mulai Jumat (12/4/2024) hingga Kamis (18/4/2024).
Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai Rapat Lintas Sektoral terkait kesiapan arus balik bersama Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy, Gubernur Lampung, dan Kapolda Lampung di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Jumat (12/4/2024).
“Yang penting diinformasikan kali ini adalah bahwa Panjang itu berfungsi sebagai pelabuhan penyeberangan seperti tahun lalu,” ujar dia.
Baca Juga: Pemudik Kendaraan Pribadi Lebih Lancar dan Nyaman Lewat Pelabuhan Panjang
Pelabuhan Panjang melayani penyeberangan dari/ke Pelabuhan Ciwandan untuk membantu mengurai kepadatan arus balik Lebaran pada lintasan Bakauheni – Merak.
“Ada tiga kapal yang kami operasikan yang berangkat pukul 12, pukul 14, pukul 16, dengan asumsi perjalanan 6 jam,” kata Budi.
Kemenhub telah meminta PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry untuk bisa mengoperasikan tiga kapal penyeberangan di lintas Panjang – Ciwandan.
Pelayanan masing-masing kapal satu trip per hari dan beroperasi mulai 12 April sampai dengan 18 April 2024.
“Jadi memang sampai malam di Ciwandan. Ini penting dikomunikasikan kepada warga Lampung. Terutama bagi masyarakat yang tinggal di Bandarlampung, tentunya lebih efisien, tidak perlu ke Bakauheni,” ujar Budi.
Pelabuhan Panjang mulai dioperasionalkan sebagai pelabuhan penyeberangan ke Ciwandan untuk kendaraan roda dua dan pickup.
“Di Panjang itu ada roda dua dan pickup. Jadi kepada pemerintah bisa mengarahkan ke arah sana,” kata Budi.
Antisipasi antrean di Pelabuhan Panjang
Kemenhub membentuk tim yang terdiri dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) untuk percepatan penerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB).
Percepatan penerbitan SPB membutuhkan keterpaduan antara Regulator dan Operator untuk mengantisipasi antrean kendaraan di Pelabuhan Panjang dan Pelabuhan Ciwandan.
“Saya sudah mem-BKO-kan sejumlah orang agar Polda mengawasi dan perintahkan percepat apabila itu terlambat,” ujar Budi.
Tim Kemenhub, jelas dia, berada di Bawah Komando Operasi (BKO) Kapolda Lampung dan Gubernur Lampung.
“Keterpaduan dari Regulator dan Operator juga aparat, saya pikir, komandonya dengan Pak Kapolda dan Pak Gubernur, jika ada Operator atau Regulator yang tidak cekatan, ya ditegur agar pola-pola operasinya lebih baik,” kata Budi.
“Bahkan saya sudah menugaskan kepada ASDP membuat plan A, plan B, plan C, sehingga pergerakan itu mulus dan tidak terjadi antrean,” tambah dia.
Kepada awak media, Budi Karya Sumadi menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Lampung dan Kapolda Lampung yang menetapkan Red, Yellow, and Green, serta menginisiasi Delaying System di Bakauheni.
Delaying System adalah dengan menggeser kendaraan yang ada di rest area dan buffer zone secara bertahap sesuai dengan jumlah kendaraan yang naik ke kapal.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam keterangannya menyampaikan Pelabuhan Panjang memiliki kapasitas area tunggu seluas 1,3 Ha.
“Di area tunggu disiapkan tenda, SDM dan fasilitas kesehatan, WC portable dan dapur umum Satbrimob,” ujar dia.
Helmy menjelaskan Pelabuhan Panjang mampu menampung 2.000 unit kendaraan roda dua; 155 truk; dan 300 kendaran roda empat.
“Selain itu, ada cadangan lahan seluas 6.000 meter persegi dapat menampung sebanyak 900 unit motor,” kata dia.
Untuk penerapan Delaying System di Panjang, Helmy meminta jajaran kapolres melakukan kanalisasi dan pengawalan terhadap sepeda motor sampai tiba di pelabuhan.
Termasuk truk yang keluar dari Gerbang Tol Trans Sumatra KM87 juga akan dikawal sampai ke Panjang.
Helmy menjelaskan puncak arus balik lebaran diprediksi terjadi pada 13–16 April 2024.
Merujuk hal itu, Polda Lampung akan melaksanakan Delaying System secara optimal dengan memperhitungkan secara detail jumlah kendaraan yang akan kembali, kapasitas dan jumlah kapal, waktu tempuh dan bongkar muat, kapasitas rest area dan buffer zone di jalan lintas serta fasilitas pendukungnya.
“Ada tiga kategori Delaying System perlu diketahui. Green normal, Yellow dalam artian antrean berjarak 1 km dari pintu gerbang pelabuhan dan Red antrean berjarak 4 kilometer dari pintu gerbang pelabuhan,” jelas Helmy.
Dia menambahkan pada situasi Yellow, Delaying System akan dilaksanakan dengan mengaktifkan lima rest area, dua buffer zone di Jalan Lintas Tengah dan dua buffer zone di Jalan Lintas Timur.
“Sedangkan pada situasi Red, akan mengaktifkan semua rest area dan buffer zone,” ujar Helmy.