DASWATI.ID – Ratusan guru honorer R4 di Provinsi Lampung kini menghadapi nasib yang terombang-ambing, merasa seperti “pelita yang terancam padam” di ujung pengabdian panjang mereka.
Padahal, sebagian dari mereka telah mendedikasikan diri sebagai tenaga pendidik selama bertahun-tahun, bahkan ada yang mencapai dua dekade atau 20 tahun, namun tanpa kejelasan status dan kesejahteraan yang memadai.
Aliansi Guru Honorer R4 Lampung, yang beranggotakan sekitar 400 orang dari SMA/SMK Negeri, meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung karena persoalan pengangkatan mereka sebagai guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang tidak kunjung jelas.
“Status mereka sebagai guru honorer R4 tidak jelas karena tidak terdata dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara), meskipun mereka terdata di Dapodik (Data Pokok Pendidikan),” ujar Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, di Bandar Lampung, Senin (7/7/2025) siang.
Prabowo (Bowo) menyampaikan situasi ini sangat memprihatinkan bagi guru honorer yang jauh dari kata sejahtera, ditambah dengan janji pemerintah untuk mengangkat satu juta guru honorer menjadi guru aparatur sipil negara (ASN) melalui Undang-Undang ASN yang belum terwujud bagi mereka.
“Jangankan menjadi sejahtera, untuk menjadi guru ASN pun tidak pasti. Padahal mereka sudah mengikuti seleksi PPPK Tahap 2,” kata Bowo.
Ini berbeda dengan guru honorer R2 dan R3 yang pada seleksi PPPK Tahap I memiliki regulasi jelas, bahkan jika tidak lulus tes tetap diangkat menjadi guru PPPK paruh waktu.
“Tentunya ini persoalan struktural, bagaimana situasi ini terjadi karena gagalnya pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan. Pengangkatan guru PPPK banyak sekali kendala yang terjadi di seluruh Indonesia,” tutur Bowo.
Bahkan, lanjut dia, guru honorer yang sudah diangkat sebagai guru PPPK pun belum mendapatkan kepastian masa depan mereka pascakontrak mereka selesai.
Oleh karena itu, Bowo memandang kedatangan Aliansi Guru Honorer R4 Lampung ini menjadi contoh kusutnya proses rekrutmen guru honorer menjadi PPPK.
“Secara syarat administrasi mereka sudah mencukupi untuk menjadi guru ASN, tapi belum juga mendapatkan kepastian status. Sedangkan honorarium mereka sebagai guru honorer terbilang tidak cukup manusiawi selama bertahun-tahun,” sesal dia.
LBH Bandar Lampung melihat terkait persoalan tenaga pendidik ini, pemerintah pusat dinilai gagal, apalagi kewenangan guru PPPK ini dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Sementara pemerintah daerah juga tidak siap untuk memastikan atau menjamin kesejahteraan guru honorer yang selayaknya,” pungkas Bowo.
LBH Bandar Lampung pun berencana untuk mengadukan nasib guru honorer R4 ini ke DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Ratapan Guru Honorer R4
Ketua Aliansi Guru Honorer R4 Lampung, Heru Arif, memohon kepada pemerintah untuk segera menyikapi dan membuat regulasi yang berpihak pada mereka.
Sebelumnya, tutur dia, pada seleksi guru PPPK Tahap I, pemerintah sudah memiliki regulasi yang jelas.
“Dalam seleksi guru PPPK yang lulus itu ada kategori R2 dan R3. Dan mereka sudah mengikuti tes, kalaupun tidak lulus mereka tetap diangkat menjadi guru PPPK paruh waktu,” ujar Heru.
“Sedangkan, kami guru honorer R4, sampai sekarang tidak ada regulasi yang jelas. Sehingga kami ini mau dikemanakan?” Ungkap dia penuh harap.
Pengabdian mereka yang luar biasa panjang terasa sia-sia tanpa kejelasan status. Via Kurnia Imanika, guru honorer R4 dari Kota Metro, mempertanyakan bagaimana nasib mereka ke depannya sebagai guru non-ASN dan non database BKN.
Honorarium yang mereka terima selama bertahun-tahun pun terbilang “tidak cukup manusiawi”.
Lilis Suryani, guru honorer R4 dari Lampung Selatan yang sudah mengabdi hampir 20 tahun, menyampaikan keputusasaannya.
Ia merasa sia-sia, tidak ada apa-apanya pengabdiannya selama itu tanpa kejelasan.
“Coba bayangkan, mengabdi selama 20 tahun tanpa kejelasan status itu bagaimana? Selama 20 tahun itu rasanya sia-sia saja, tidak ada apa-apanya,” tegas Lilis.
Lebih miris lagi, dengan kedatangan guru PPPK atau ASN baru di sekolah negeri, guru honorer seperti dirinya terancam tidak mendapatkan jam mengajar.
“Kalau kami tidak mendapatkan jam mengajar, sertifikasi guru itu percuma, itu tidak akan cair walaupun statusnya sertifikasi,” keluhnya.
Ia bahkan menyaksikan muridnya yang belum dua tahun menjadi honorer kini telah diangkat sebagai ASN atau PPPK, sementara dirinya yang puluhan tahun mengabdi tidak jelas nasibnya.
Lilis juga merasa dipermainkan oleh pemerintah karena Pemerintah tidak membuka formasi untuk seleksi guru PPPK Tahap II bagi guru Bahasa Indonesia (bidang studinya), tetapi tetap membuka pendaftaran.
“Nasib kami di sekolah akan terhempas karena status kami yang hanya sebagai guru honorer sekolah tidak kuat. Percuma perjuangan saya selama hampir 20 tahun ini,” ujar dia.
Nasib guru honorer R4 di Provinsi Lampung kian terombang-ambing dengan adanya wacana Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghapuskan uang komite, yang selama ini menjadi sumber penggajian guru honorer bersama 20 persen dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
“Dari pihak sekolah juga belum ada kepastian terkait gaji guru honorer ketika uang komite benar-benar dihapuskan,” tutup Lilis.
Baca Juga: Lampung Hapus Uang Komite Sekolah
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa guru honorer R4 adalah guru-guru yang tidak ter-cover dana BOS dan skema pembayaran gajinya dari dana komite sekolah.
“Pada intinya, guru honorer R4 ini adalah guru-guru yang tidak ter-cover dana BOS. Skema pembayaran gajinya dari dana komite sekolah,” kata Thomas saat dihubungi dari Bandar Lampung.
Ia menyampaikan pihaknya sedang membahas anggaran pembiayaan honorarium guru honorer untuk tahun depan melalui dukungan APBD.
“Skema pembiayaannya sedang kami buat perencanaan seperti apa mekanismenya. Untuk tahun ini, optimalisasi dari kegiatan-kegiatan yang ada supaya mereka tetap digaji. Kepala sekolah sudah kami asistensi terkait skema pembiayaannya seperti apa,” ungkap Thomas.
Dia mengakui bahwa tenaga guru honorer sangat diperlukan di sekolah. Meskipun demikian, Thomas menegaskan bahwa terkait formasi penerimaan guru ASN merupakan kebijakan pemerintah pusat, bukan daerah.
Pertemuan dengan LBH Bandar Lampung juga telah dijadwalkan untuk membahas persoalan ini secara bersama-sama pada Rabu (9/7/2025) mendatang.