DASWATI.ID – Bawaslu berharap proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung menghasilkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang akurat dan berkualitas.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan mengatakan DPT akurat dan berkualitas artinya data pemilih yang tercantum di DPT benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Tidak ada pemilih ganda, pemilih fiktif, atau pemilih yang tidak memenuhi syarat. Semua pemilih yang memenuhi syarat terdaftar di DPT,” ujar Gistiawan di Bandarlampung, Rabu (12/6/2024).
Dia menegaskan salah satu indikator awal keakuratan dan kevalidan DPT Pilkada 2024 adalah integritas badan ad hoc Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih dalam melakukan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.
“Coklit memiliki peran penting dalam menjamin hak pilih warga untuk menghindari potensi kecurangan dan manipulasi suara dalam pilkada,” kata dia.
Berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, tutur Gistiawan, daftar pemilih menjadi salah satu faktor yang menyebabkan Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS di Kota Bandarlampung, Lampung Timur, dan Pesisir Barat.
“Daftar pengguna hak pilih ini juga salah satu subdimensi dalam penyusunan indeks kerawanan pemilu. Oleh karenanya, PPDP ini indikator awal bagus atau tidaknya daftar pemilih pilkada di Lampung,” ujar dia.
Ia pun memastikan 2.651 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang tersebar di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung akan melakukan pengawasan melekat dalam proses Coklit.
“Kepatuhan prosedur dalam proses Coklit oleh PPDP menjadi fokus pengawasan melekat Bawaslu untuk mencegah potensi pelanggaran Administrasi,” kata Gistiawan.
Kerawanan lainnya dalam pemutakhiran data pemilih di antaranya pemilih tidak ter-Coklit, masalah Administrasi Kependudukan (Adminduk), kesalahan identifikasi klasifikasi pemilih, serta jumlah pengawas dan penyelenggara ad hoc yang tidak seimbang.
Diketahui, sebanyak 24.553 PPDP akan melakukan Coklit terhadap pemilih potensial di Lampung yang jumlahnya mencapai 6.535.732 jiwa.
Pemilih potensial di Pilkada 2024 ini tersebar di 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan, 2.651 kelurahan, dan 13.214 TPS Pilkada 2024.
Baca Juga: Sebaran Pemilih Potensial Pilkada 2024 di Lampung
Terkait ketimpangan sumberdaya manusia antara PKD dan PPDP, Bawaslu mengajak masyarakat, partai politik, dan pihak terkait untuk turut melakukan pengawasan partisipatif.
“Masyarakat dapat memantau dan mengamati proses Coklit di lingkungan tempat tinggal mereka, apakah PPDP bekerja dengan benar dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Gistiawan.
Sementara partai politik diharapkan dapat membantu menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya pemutakhiran data pemilih.
Untuk itu, tambah Gistiawan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu 15 kabupaten/kota akan membuka Posko Kawal Hak Pilih.
“Posko Kawal Hak Pilih ini untuk memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi, mencegah terjadinya pelanggaran, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada,” jelas dia.
Langkah pengawasan penyusunan DPT.
Bawaslu Lampung menyusun langkah-langkah strategis pengawasan melekat dalam proses penyusunan daftar pemilih pilkada.
Hasil pengawasan melekat Bawaslu dalam proses Coklit Pemilu 2024 lalu ditemukan sebanyak 309 Pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan SK; 95 Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan salinan SK Pantarlih.
Baca Juga: Joki Pantarlih Bikin Data Pemilih Pilkada Tidak Akurat
Kemudian sebanyak 69 Pantarlih dalam melakukan Coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; 28 Pantarlih tidak melaksanakan Coklit berdasarkan Daftar Pemilih; dan 17 Pantarlih tidak melaksanakan Coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung.
Gistiawan mengatakan Bawaslu Lampung telah menyusun langkah pengawasan subtahapan penyusunan daftar pemilih di setiap tahapan.
Mulai dari penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), DPSHP Akhir, Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Langkah-langkah pengawasan Bawaslu di antaranya:
- Melakukan pengawasan melekat terhadap rekapitulasi di tiap tingkatan;
- Pengawasan dan penelusuran terhadap pemilih di lokasi khusus dan aduan masyarakat;
- Penilaian akurasi dan kemutakhiran DPS, DPSHP, DPT, dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan);
- Menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kepada KPU di setiap tingkatan; dan
- Memastikan kemudahan pemilih mengurus surat keterangan pindah memilih.
Bawaslu berharap PPDP dapat melakukan Coklit berbasis daftar pemilih potensial, dan memastikan data pemilih yang dihasilkan adalah data yang komprehensif dan andal.
“Coklit merupakan wujud nyata kedaulatan rakyat dalam pilkada. Melalui Coklit, rakyat berhak untuk memastikan bahwa data pemilih mereka akurat dan mutakhir, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih mereka dengan bebas dan tanpa hambatan,” pungkas Gistiawan.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Proses Coklit oleh PPDP akan berlangsung selama 30 hari mulai 24 Juni – 25 Juli 2024.
Saat ini, KPU 15 kabupaten/kota sedang mempersiapkan tahapan rekrutmen PPDP mulai 13 Juni 2024.