KPU Kota Bandarlampung menyusun daftar pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.
Penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang, dengan memerhatikan hal-hal berikut; tidak menggabungkan kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda; dan aspek geografis setempat.
Dedy Triyadi mengatakan pembaruan dokumen kependudukan merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung.
“Kewenangan KPU hanya sampai pada verifikasi data pemilih dan juga menempatkan pemilih dalam TPS,” ujar dia.
Baca Juga: KPU dan Disdukcapil Bandarlampung Bersinergi Validasi Data Pemilih Hasil Coklit
Oleh karena itu, Pemkot Bandarlampung diminta aktif dukung pemutakhiran data pemilih dengan menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat untuk tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Kami sudah berkirim surat kepada pemerintah daerah melalui disdukcapil, alhamdulilah sampai hari ini belum mendapatkan balasan,” pungkas Dedy.
Peran aktif masyarakat Bandarlampung.
Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana mengaku pihaknya tidak dapat mengubah dokumen kependudukan tanpa ada permohonan dari orang yang bersangkutan.
“Kami tidak bisa memproses dokumen kependudukan tersebut tanpa ada pengajuan dan tanda tangan dari yang bersangkutan di formulir ,” ujar dia usai rapat pleno.
Febriana menuturkan pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 lalu, terdapat 15 ribu pemilih yang belum melakukan perubahan data kependudukan, dan sudah ditindaklanjuti melalui sistem Adminduk.
“Ini mungkin warganya saja yang belum mencetak dokumen, tapi secara sistem sudah kami lakukan perubahan,” kata dia.
Untuk itu, lanjut Febriana, pihaknya akan melakukan jemput bola dengan meminta kepada KPU untuk menjadwalkan pertemuan dengan pemilih.
“Kami update data dokumen kependudukannya, utamanya aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Aplikasi IKD ini memindahkan data sistem ke dalam gawai warga bersangkutan. Jadi solusinya IKD,” tegas dia.
Baca Juga: Aktivasi IKD Tak Lagi di Disdukcapil Mulai Mei 2024, Bagaimana e-KTP?
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika mengatakan 10 ribu lebih pemilih tersebut sudah masuk dalam DPS Pilkada 2024.
“Mereka sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPS,” ujar dia.
KPU Kota Bandarlampung menetapkan DPS Pilkada Bandarlampung 2024 sebanyak 788.355 pemilih di 1.443 TPS dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), Sabtu (10/8/2024).
Jumlah pemilih ini terdiri dari Laki-Laki sebanyak 392.015 jiwa dan Perempuan sebanyak 396.340 jiwa.