DASWATI.ID – Pemprov Lampung dan petani Kotabaru saling lapor di Polda Lampung.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, mengatakan pelaporan itu bentuk kriminalisasi terhadap petani lahan garapan di Kotabaru, Jati Agung, Lampung Selatan.
“Pemprov Lampung mengkriminalisasi petani Kotabaru melalui pemilik traktor bajak Soleha,” ujar Indra di Bandarlampung, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Petani Kotabaru Laporkan Pemprov ke Polda Lampung
Laporan Polisi Nomor 121/B/III/2024/SPKT/POLDA Lampung atas nama Soleha sebagai Pelapor adalah pemilik traktor bajak yang disewa Satgas Pengamanan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Lampung untuk menggusur tanaman warga pada Sabtu (16/3/2024) lalu.
“Petani Kotabaru dituduhkan melakukan perusakan kepada traktor yang digunakan untuk menggusur tanam tumbuh mereka,” kata Indra.
Faktanya, jelas dia, saat perusakan tanaman terjadi, petani Kotabaru berusaha mempertahankan tanam tumbuh yang sedang dirusak pemprov dengan dikawal oleh preman.
LBH Bandarlampung memandang kriminalisasi tersebut upaya pemprov untuk melemahkan gerakan petani Kotabaru yang sedang memperjuangkan lahan garapan.
“Kriminalisasi petani Kotabaru adalah imbas perlawanan yang dilakukan masyarakat untuk mempertahankan hak asasinya yaitu tanam tumbuh di garapan sebagai ruang hidup dan penghidupan para petani,” ujar Indra.
Diketahui, Satgas Pengamanan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Lampung menggusur tanaman singkong seluas 2 Ha milik petani Kotabaru, Tini, dengan dalih belum membayar sewa lahan.
“Saudari Tini merupakan aktor yang paling aktif dan vokal dalam memperjuangkan lahan garapan bersama-sama masyarakat, khususnya di Desa Sindang Anom,” tutur Indra.
Baca Juga: Pemprov Lampung Rusak Lahan Garapan Petani Kotabaru
Menurut dia, penggusuran, perampasan, intimidasi, dan kriminalisasi membuktikan bahwa pemerintah tidak lagi berpihak kepada kepentingan rakyat, khususnya petani Kotabaru.
“Pemprov Lampung justru menjadi aktor pemiskinan rakyat, dan tidak menjalankan amanat konstitusi,” tegas dia.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Sebagai informasi, pemprov menyewakan lahan proyek ibu kota baru Provinsi Lampung yang mangkrak kepada para petani berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/293/VI.02/HK/2022.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menetapkan sewa tanah sebesar Rp300/m²/tahun di lahan Kotabaru, Jati Agung, Lampung Selatan.
Jauh sebelum proyek ibu kota Provinsi Lampung digagas, masyarakat sekitar secara turun temurun telah menggarap lahan di Kotabaru sejak masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Register 40 Gedong Wani.
Register 40 Gedong Wani ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak zaman kolonial Belanda lewat Besluit Resident Lampung District No. 372 tertanggal 12 Juni 1937.
Baca Juga: HUT Ke-60 Lampung, LBH Soroti Kotabaru dan Penggusuran Petani