DASWATI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menargetkan petinggi PT Inhutani V dan perusahaan rekanan.
Langkah tegas ini disambut baik oleh pegiat lingkungan sebagai momentum keadilan ekologis dan awal reformasi tata kelola kehutanan di Indonesia, terutama dalam konteks penguasaan sumber daya alam oleh korporasi.
Penangkapan ini diharapkan menjadi tonggak awal bagi penindakan lebih lanjut terhadap potensi korupsi yang merugikan negara di sektor konsesi hutan dan sumber daya alam lainnya.
OTT yang dilakukan KPK berhasil membongkar dugaan suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap enam orang di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.
Mereka yang diamankan termasuk Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady; Komisaris Inhutani V, Raffles; Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi; Joko dari SB Group; serta staf PT PML Arvin dan Sudirman.
Selain itu, Staf Perizinan SB Group Aditya, mantan Direktur PT Inhutani Bakhrizal Bakri, dan Sekretaris Djunaidi bernama Yuliana turut diamankan.
Dari hasil OTT, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Dolar Singapura sebesar $189.000 (sekitar Rp2,4 miliar), uang rupiah sejumlah Rp8,5 juta, serta satu unit mobil Rubicon dan mobil Pajero milik Dicky Yuana Rady.
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri, mengapresiasi tinggi langkah KPK ini.
Ia menyebutnya sebagai praktik terbaik dalam penegakan hukum dan reformasi tata kelola kehutanan.
“Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan simbol dimulainya era baru bagi transparansi perizinan hutan,” kata Irfan dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025) malam.
Dia juga menyoroti bahwa kasus ini merepresentasikan gambaran praktik dan kerja Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang seharusnya dilakukan.
“Selama ini, khususnya di Provinsi Lampung, Satgas PKH justru lebih banyak menyasar penertiban kawasan hutan terhadap wilayah kelola masyarakat, alih-alih fokus pada kawasan-kawasan hutan yang dikuasai oleh korporasi,” tegas Irfan.
Menyikapi temuan ini, Irfan Tri Musri mendesak KPK dan instansi pemerintah terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap semua izin konsesi hutan yang dikuasai oleh korporasi, baik BUMN maupun swasta.
Ia menegaskan bahwa di Provinsi Lampung, PT Inhutani V bukan satu-satunya entitas yang menguasai kawasan hutan.
Terdapat pula korporasi lain seperti PT Silva Inhutani Lampung yang menguasai lebih kurang 43.000 hektare di Kawasan Hutan Produksi Register 45 Sungai Buaya, serta PT Budi Lampung Sejahtera yang menguasai lebih kurang 9.000 hektare di Kawasan Hutan Produksi Register 46 Way Hanakau.
“WALHI berharap agar kasus ini menjadi momentum kebangkitan reformasi tata kelola hutan di Indonesia,” pinta Irfan.
Reformasi sistem perizinan hutan harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan partisipasi, melibatkan masyarakat sipil sebagai pengawas dan penerima manfaat.
Penegakan hukum dituntut untuk berlangsung tegas dan tanpa pandang bulu bagi semua aktor yang terlibat, baik pejabat pemerintah maupun pelaku usaha yang memfasilitasi suap.
Momentum OTT ini juga diharapkan menjadi awal bagi KPK untuk menindak potensi korupsi dan kerugian negara yang melibatkan korporasi penguasa sumber daya alam, tidak hanya di kawasan hutan tetapi juga di luar kawasan hutan (HGU/Hak Guna Usaha).
“Harapan besar adalah terwujudnya pengelolaan hutan yang bersih, adil, berpihak kepada rakyat, dan menjamin keberlanjutan lingkungan,” pungkas Irfan.
Baca Juga: Jerat Akar Tebu SGC di Bumi Lampung: Menguak Selisih Hektare dan Keadilan Tanah untuk Rakyat