Pendidikan Berkeadilan: Ombudsman Lampung Gencarkan Pengawasan SPMB 2025/2026

oleh
Pendidikan Berkeadilan: Ombudsman Lampung Gencarkan Pengawasan SPMB 2025/2026
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.IDOmbudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan komitmen penuh untuk mengawasi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Tahun Ajaran 2025/2026.

Fokus utama adalah memastikan proses penerimaan berjalan optimal dengan menegakkan aturan, serta mewujudkan pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memonitor perkembangan SPMB 2025/2026, dan akan turun ke beberapa titik untuk memastikan proses tersebut berjalan optimal.

“Kami juga selalu mengingatkan kepada masyarakat, terutama penyelenggara SPMB baik sekolah maupun dinas pendidikan, menegakkan aturan yang ada,” ujar Nur Rakhman Yusuf di Bandar Lampung, Selasa (17/6/2025) siang.

Ia menekankan pentingnya konsistensi dan menghindari praktik diskriminatif dalam proses SPMB agar tidak menimbulkan kecemburuan, sehingga hak masyarakat sesuai ketentuan dapat diterima.

Nur Rakhman menyoroti bahwa permasalahan dalam SPMB seringkali berulang, salah satunya karena belum meratanya infrastruktur pendidikan.

Kondisi ini kerap mendorong orangtua murid untuk mencari berbagai cara agar anak mereka bisa diterima di sekolah terbaik.

Oleh karena itu, ia kembali mengingatkan akan pentingnya konsistensi dalam menegakkan aturan dan tidak mengakali regulasi.

Ditambahkannya, petunjuk teknis pelaksanaan SPMB telah mengalami perbaikan untuk meminimalisir “ruang-ruang gelap,” dengan harapan dapat menghasilkan siswa-siswi yang baik.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Ombudsman telah melakukan deklarasi bersama Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung (Disdikbud Lampung), TNI/Polri, serta Kejaksaan Tinggi.

Deklarasi ini merupakan komitmen bersama untuk menghadirkan pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi melalui penerapan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Lampung.

Diketahui Deklarasi dan Pakta Integritas SPMB Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 ini diselenggarakan di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, pada Jumat (16/5/2025) lalu.

“Deklarasi & Pakta Integritas ini kami patuhi dan tegakkan bersama,” tegas Nur Rakhman Yusuf.

Baca Juga: SPMB Lampung 2025: Pendidikan Lebih Adil

Nur Rakhman menekankan bahwa kualitas siswa dan pendidikan tidak dapat hanya diserahkan kepada dinas pendidikan semata, melainkan melibatkan semua pihak.

“Jangan sampai ada intervensi di luar ketentuan yang berlaku. Kami berharap itu menjadi acuan dan komitmen bersama untuk memastikan SPMB berjalan secara optimal,” pungkas dia.

SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

SPMB merupakan sistem baru yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/289/V.01/HK/2025.

Pada SPMB tahun ini, terdapat empat jalur pendaftaran, yaitu:

  • Jalur Domisili (minimal 30% kuota): untuk calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan.
  • Jalur Afirmasi (minimal 30% kuota): untuk calon murid dari keluarga tidak mampu (25%) dan penyandang disabilitas (5%).
  • Jalur Prestasi (minimal 35% kuota): untuk murid berprestasi akademik dan non-akademik.
  • Jalur Mutasi (maksimal 5% kuota): untuk anak yang orang tuanya pindah tugas atau anak guru di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Khusus untuk 35 SMA Unggul di Lampung, seleksi jalur prestasi dilakukan dengan menggabungkan nilai Tes Kemampuan Akademis (TKA), nilai rapor semester 1-5, serta sertifikat atau piagam prestasi.

Baca Juga: SPMB SMAN Unggul Jalur Prestasi di Lampung: Tes Kemampuan Akademik Mayoritas Merah 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *