Penetapan DPT Pilgub Lampung 2024 dengan Catatan Bawaslu

oleh
DPT Pilgub Lampung Berkurang 11.091 Jiwa dari DPS
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami (kanan) menyerahkan berita acara penetapan DPT Provinsi Lampung untuk Pilkada Serentak 2024 kepada Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar (kiri) di Ballroom Golden Tulip Bandarlampung, Minggu (22/9/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Penetapan DPT Pilgub Lampung 2024 sebanyak 6.515.869 jiwa mendapatkan catatan dari Bawaslu Provinsi Lampung.

Baca Juga: DPT Pilgub Lampung Berkurang 11.091 Jiwa dari DPS

Bawaslu Provinsi Lampung mengapresiasi upaya KPU Provinsi Lampung dan jajaran dalam menghadirkan daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir, di Pilkada Serentak 2024.

Bawaslu mengapresiasi kerja-kerja KPU, Tim Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota, serta jajaran dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kami mencatat ada 24.553 PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang telah melakukan pendataan pemilih di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Tentu tidak mudah untuk mengoordinasikan ini,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Lampung Pilkada Serentak Tahun 2024 di Ballroom Golden Tulip Bandarlampung, Minggu (22/9/2024).

Iskardo menyampaikan Bawaslu juga berkolaborasi dengan KPU untuk melindungi hak pilih dengan mendirikan 2.899 Posko Kawal Hak Pilih untuk memastikan akurasi daftar pemilih betul-betul akuntabel.

Namun, lanjut dia, terdapat sejumlah catatan Bawaslu dalam proses penyusunan dan penetapan DPT Pilgub Lampung 2024 yang mengemuka ke publik.

“Beberapa catatan Bawaslu yang viral di masyarakat. Pertama, ada 4.144 masyarakat Lampung yang terdata dalam DPT, tapi berdomisili di register sejumlah kabupaten/kota. Kemarin, Komnas HAM turun untuk mengadvokasi ini, dan alhamdulilah sudah bisa diantisipasi,” ujar Iskardo.

Baca Juga: Warga di Register 45 Mesuji Terancam Kehilangan Hak Pilih

Kedua, Bawaslu mencatat masih terdapat pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berbeda TPS.

“Kami berharap juga agar kita bisa bersama-sama menghadirkan TPS yang aksesibel bagi pemilih disabilitas,” lanjut dia.

Ketiga, Iskardo meminta kepada KPU Provinsi Lampung dan 15 KPU Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan cek DPT Online kepada masyarakat.

“Berkaca pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan sebelumnya, masyarakat baru menyadari dirinya tidak terdaftar sebagai pemilih pada saat surat pemberitahuan memilih didistribusikan,” tutur dia.

Kemudian, catatan yang keempat terkait dengan sosialisasi pindah pemilih oleh KPU kepada masyarakat pasca penetapan DPT.

Pindah pemilih atau pemilih pindah TPS yang terdaftar dalam DPT akan dicatat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Iskardo meyakini data pemilih masih dinamis hingga hari pemungutan suara, meskipun sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Lampung.

“Mudah-mudahan pendataan DPTb nanti bisa betul-betul tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Kami sangat yakin data pemilih ini masih dinamis, karena dampak dari DPTb ini adalah potensi PSU (Pemungutan Suara Ulang),” jelas Iskardo.

Ia pun menyampaikan bahwa seluruh catatan Bawaslu tersebut sudah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU dan Bawaslu di kabupaten/kota.

Usai menyampaikan catatan Bawaslu kepada KPU, Iskardo pun memberikan hasil evaluasi dan proyeksi Bawaslu dalam pemutakhiran data pemilih kepada Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *