Pengawas Pemilu Satukan Persepsi Awasi Kampanye Pemilu 2024

oleh
Pengawas Pemilu Satukan Persepsi Awasi Kampanye Pemilu 2024
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri (dua dari kanan), bersama anggota Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan se-Tulangbawang Barat dalam acara Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023, Jumat (17/11/2023). Foto: Arsip Humas Bawaslu Lampung

DASWATI.ID – Pengawas pemilu satukan persepsi awasi kampanye Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, mengatakan pengawas pemilu wajib satu persepsi dalam memahami regulasi menjelang dimulainya tahapan Kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Kita harus satukan persepsi, jangan sampai ada perbedaan persepsi antara Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujar Suheri.

Hal itu disampaikan saat memberikan pengarahan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Tulangbawang Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Jumat (17/11/2023).

“Panwaslu Kecamatan agar tetap menjaga komunikasi baik dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. Sehingga kawan-kawan Panwaslu Kecamatan bisa melakukan pengawasan dengan kesiapan yang matang,” kata Suheri.

Pengawas pemilu satukan persepsi awasi kampanye Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Lampung ini menekankan pentingnya Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan untuk memahami aturan kampanye pemilu yang telah ada, baik Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Sebagai informasi, saat ini terdapat dua regulasi yang mengatur tahapan kampanye Pemilu 2024 yaitu PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kemudian, Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

“Jadi harus sama-sama memahami regulasi, baik itu Perbawaslu maupun Peraturan KPU, yang sudah ada,” ujar Suheri.

Dia juga meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU terkait zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.

Suheri mewanti-wanti agar pengawas pemilu benar-benar teliti dalam menjalankan tugas pengawasan dengan mengedepankan tindakan pencegahan.

“Terkait pengawasan masalah baliho dan banner harus benar-benar teliti. Jangan sampai nantinya kawan-kawan mengambil keputusan sendiri, sehingga ditakutkan akan terjadi blunder yang dapat merugikan kita, apalagi lembaga yang kita bawa,” tegas dia.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Antisipasi Pemilih Ganda di Daerah Perbatasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *