DASWATI.ID – Penghitungan suara di Kecamatan Telukbetung Utara dilakukan manual tanpa Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) elektronik KPU RI.
Hal itu terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Bandarlampung Pada Pemilu Tahun 2024, 1-3 Maret, di Novotel Lampung, Bandarlampung.
Koordinator Divisi Teknis dan Humas Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, mengakui rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan Telukbetung Utara tidak menggunakan Sirekap.
“Mereka menggunakan alat bantu manual, format Excel, tanpa penjumlahan otomatis. Maka kesalahan hitung di tahap rekapitulasi tidak terbaca ketika tidak menggunakan Sirekap,” kata dia saat pleno terbuka dijeda pada pukul 12.00 WIB, Minggu (3/3/2024).
“PPK bersama Panwaslu Kecamatan dan Saksi sepakat untuk menggunakan rekapitulasi manual. Informasinya mereka mengalami gangguan jaringan,” lanjut Fery.
Dia menuturkan kesalahan hasil penghitungan perolehan suara yang menggunakan Excel kemudian di-input ke Sirekap oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Telukbetung Utara.
“Kesalahan hitung yang ter-input ke Sirekap di tingkat kecamatan akan diperbaiki di pleno terbuka rekapitulasi tingkat kota,” jelas Fery.
KPU Kota Bandarlampung, lanjut dia, mewajibkan seluruh PPK di 20 kecamatan se-Bandarlampung untuk menggunakan Sirekap dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.
“Dan Telukbetung Utara menjadi satu-satunya kecamatan yang tidak menggunakan Sirekap dalam menghitung hasil perolehan suara,” kata Fery.
Dalam rapat pleno terbuka, Saksi peserta pemilu dan Bawaslu meminta KPU untuk melakukan sinkronisasi, termasuk data perolehan suara sebelum dan sesudah perbaikan.
Penghitungan suara di Kecamatan Telukbetung Utara tak pakai Sirekap.
Terhadap kejadian khusus itu, Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam mengatakan pihaknya akan memastikan penghitungan hasil suara manual tetap berdasarkan C.HASIL.
“Secara berjenjang kami juga cek rekapitulasi hasil penghitungan secara ulang di tingkat kota, sehingga kami bisa temukan tiap selisih dan kesalahan dalam penjumlahan di D.HASIL KECAMATAN yang didapatkan,” ujar dia.
Hingga berita ini diturunkan, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Bandarlampung masih berlanjut untuk tujuh kecamatan.
Yaitu Tanjungkarang Barat, Rajabasa, Bumi Waras, Sukabumi, Tanjungkarang Pusat, Kemiling, dan Tanjungsenang.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Pastikan Rekapitulasi Suara Sesuai C.HASIL