DASWATI.ID – Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye dari partai politik (parpol) kepada KPU berakhir pada Minggu (7/1/2024) pukul 23.59 waktu setempat.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023, parpol peserta Pemilu 2024 diwajibkan menyampaikan laporan sumber dana kampanye.
“Partai politik peserta pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye. Partai politik peserta pemilu wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye dalam Laporan Dana Kampanye,” bunyi Pasal 43.
Penyampaian laporan dana kampanye diatur dalam Pasal 51.
Aturannya, parpol peserta pemilu wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada KPU, KPU Provinsi, dan atau KPU Kabupaten atau Kota sesuai dengan tingkatannya.
Adapun LADK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota menjadi satu kesatuan dengan LADK parpol peserta pemilu.
Parpol peserta pemilu menyampaikan LADK dengan mengirimkan data dan dokumen LADK yang diunggah melalui Sikadeka (Sistem Informasi Dana Kampanye).
Penyampaian dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu.
Apabila LADK yang disampaikan dikembalikan oleh KPU, parpol wajib melengkapi atau memperbaiki dokumen tersebut.
“LADK perbaikan disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melalui Sikadeka paling lambat 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” bunyi Pasal 51 ayat (7).
Larangan terkait dana kampanye parpol peserta pemilu diatur dalam Pasal 116.
Pada ayat (1), regulasi tersebut mengatur tentang sumber-sumber dana yang dilarang diterima sumbangannya.
Antara lain pihak asing, penyumbang atau pemberi bantuan yang tak jelas identitasnya, hasil tindak pidana, dan sumbangan dari pemerintah baik pusat maupun daerah.
“Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye dilarang menerima sumbangan Dana Kampanye atau bantuan lain untuk Kampanye yang bersumber dari: Pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain,” bunyi regulasi tersebut.
Dalam ayat (2), apabila diberi sumbangan dari pihak-pihak tersebut, peserta Pemilu dilarang menggunakan dana kampanye tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU.
Sumbangan tersebut wajib diserahkan ke kas negara, paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan dalam Pasal 116, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PKPU Nomor 18 Tahun 2023 mengatur sanksi bagi parpol apabila penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye tidak tepat waktu.
Pengurus parpol peserta pemilu, baik pusat maupun daerah, dikenai sanksi apabila tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai dengan batas waktu.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 118. Adapun sanksi tersebut yakni berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Sanksi juga ditujukan kepada Calon Anggota DPD.
“Partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” bunyi Pasal 118.