DASWATI.ID – Penyimpangan DPT picu pemungutan suara ulang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), ketidaksesuaian atau penyimpangan DPT dapat menjadi syarat dilakukannya pemungutan suara ulang dalam pemilihan.
“Daftar pemilih tetap (DPT) sesungguhnya dapat menjadi salah satu dasar dilakukannya pemungutan suara ulang dalam pilkada,” ujar Gistiawan saat dihubungi dari Bandarlampung, Minggu (24/11/2024) malam.
Baca Juga: Kecurangan Pemilu Berawal dari Data Pemilih Tidak Valid
Gistiawan menyampaikan pemungutan suara ulang diatur secara khusus dalam Pasal 112 UU Pilkada, dan beberapa pasal terkait.
Pasal 112 Ayat (1) menyatakan bahwa pemungutan suara ulang dilakukan apabila:
a. Di TPS terdapat lebih dari satu jenis surat suara yang digunakan dalam pemilihan yang sama;
b. Di TPS terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tetapi ikut mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
c. Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali;
d. Terjadi gangguan keamanan sehingga proses pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Terdapat pembukaan kotak suara atau berkas pemilihan yang tidak sesuai prosedur.
“Kemudian, Pasal 112 ayat (2) menyebutkan pemungutan suara ulang di TPS dapat dilaksanakan paling lama empat hari setelah hari pemungutan suara,” kata Gistiawan.
Penyimpangan DPT dapat memicu pemungutan suara ulang di pilkada.
Pemungutan suara ulang, lanjut dia, dilakukan berdasarkan keputusan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau rekomendasi dari Bawaslu atau Panwaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (3) UU Pilkada.
Gistiawan mengatakan rekomendasi pemungutan suara ulang oleh Bawaslu atau Panwaslu bersifat mengikat.
“Sehingga penyelenggara pilkada wajib melaksanakan pemungutan suara ulang jika ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang undangan,” lanjut dia.
Selain rekomendasi Bawaslu atau Panwaslu, pemungutan suara ulang dapat dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota, jika terdapat pelanggaran atau kondisi tertentu yang mempengaruhi hasil pemungutan suara.
“Pemungutan suara ulang berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota ini harus dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara,” jelas Gistiawan.
Pemungutan suara ulang berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota ini diatur dalam Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada.
Penyimpangan DPT picu pemungutan suara ulang di pilkada.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar meminta kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas TPS, dan Saksi Calon, untuk memastikan pemilih yang mencoblos di TPS terdaftar dalam DPT menghindari pemungutan suara ulang.
“Pada hari H pemungutan suara, kami meminta kepada KPPS, Pengawas TPS, dan Saksi Calon agar betul-betul memastikan pemilih yang menggunakan hak suaranya di TPS terdaftar dalam DPT,” kata Iskardo.
Ia menyampaikan pengecekan status pemilih dalam DPT dapat dilakukan secara daring melalui Cek DPT Online KPU RI.
“Kami tidak ingin peristiwa pemungutan suara ulang seperti di TPS 06 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, terjadi lagi,” ujar Iskardo.
Diketahui, KPU Kota Bandarlampung menggelar pemungutan suara ulang TPS 06 Kelurahan Rajabasa Jaya pada Pemilu 2024 lalu atas rekomendasi Bawaslu.
Pemungutan suara ulang dipicu seorang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb pada TPS 06 Kelurahan Rajabasa Jaya, menggunakan hak suaranya di TPS tersebut.
Baca Juga: Pemilih Pemula Tetap Bisa Mencoblos Meski Tak Punya e-KTP