DASWATI.ID – Tahapan penyusunan daftar pemilih Pilkada Serentak 2024 akan dimulai pada Rabu (24/4/2024) mendatang.
Penyusunan daftar pemilih ini meliputi:
1. Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Menteri Dalam Negeri dan oleh Menteri Luar Negeri kepada KPU;
2. Penyandingan Daftar Pemilih Tetap (DPT)Pemilu/Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 hasil sinkronisasi oleh KPU;
3. Penyerahan Data Pemilih dari KPU ke KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
4. Penyusunan bahan Pencocokan dan Penelitian di antaranya; (a) KPU Kabupaten/Kota dibantu PPK, (b) PPK dibantu oleh PPS, (c) PPS dibantu oleh Pantarlih;
5. Coklit oleh Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Penyerahan dan Sinkronisasi DP4 akan berlangsung pada 24 April – 31 Mei 2024.
Kemudian, tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih 31 Mei – 23 September 2024.
Pengamat politik dari Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Baturaja, Yahnu Wiguno Sanyoto, menekankan pentingnya sinkronisasi DP4 untuk memastikan data pemilih yang lengkap, akurat, dan mutakhir untuk Pilkada Serentak 2024.
“Jangan sampai terdapat data ganda (duplikasi), kesalahan, atau ketidakakuratan dalam data dan daftar pemilih sehingga kejadian Daftar Pemilih Khusus (DPK) tinggi tidak terjadi lagi,” ujar Yahnu saat dihubungi pada Senin (15/4/2024).
Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Paslon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung menyebutkan jumlah pengguna hak pilih dalam DPK sebanyak 68.706 pemilih.
Pengguna hak pilih dalam DPK terbesar adalah Kota Bandarlampung sebanyak 12.606 pemilih.
Disusul Lampung Tengah (9.714); Tulangbawang (7.056); Lampung Timur (7.047); Lampung Selatan (5.868); Lampung Utara (4.578); Pesawaran (3.573); Tanggamus (3.328) pemilih.
Kemudian Mesuji (2.801); Pringsewu (2.691); Way Kanan (2.226); Kota Metro (2.206); Tulangbawang Barat (1.983); Lampung Barat (1.822); dan Pesisir Barat (1.207) pemilih.
Yahnu menyampaikan Pemutakhiran dan Sinkronisasi DP4 menjadi momentum bagi KPU untuk memastikan dan menjaga agar data pemilih yang digunakan pada pilkada mendatang adalah data pemilih yang valid dan terpercaya.
“Sinkronisasi DP4 juga penting dilakukan agar penyusunan daftar pemilih pilkada menjadi lebih berkualitas,” kata dia.
Hal tersebut, lanjut Yahnu, dapat dilakukan setidaknya dengan melibatkan berbagai stakeholders seperti DPRD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemantau Pemilu, dan pihak terkait lainnya.
“Sehingga terdapat masukan-masukan yang konstruktif untuk perbaikan data pemilih,” ujar dia.
Baca Juga: DPK Bandarlampung Terbanyak di Pemilu 2024, Bagaimana Pilkada?
Menurut Yahnu terdapat beberapa kategori pemilih yang perlu mendapatkan perhatian dari penyelenggara pemilu, di antaranya Pemilih Disabilitas; dan Pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik tetapi sudah memiliki Kartu Keluarga.
“Penyelenggara pemilu juga perlu mencermati data pemilih yang masuk dalam kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS),” kata dia.
Seperti pemilih di bawah umur; pemilih bukan penduduk setempat; pemilih yang tergolong anggota TNI/Polri; pemilih yang salah penempatan TPS; pemilih yang sudah meninggal; pemilih yang tidak dikenali; serta pemilih yang pindah domisili.