DASWATI.ID — Komunitas penyandang disabilitas di Kota Bandar Lampung kini memiliki wadah representatif baru yang secara tegas menuntut implementasi penuh hak-hak mereka, menolak stigmatisasi, dan melawan segala bentuk diskriminasi.
Perkumpulan Disabilitas Kota Bandar Lampung secara resmi dideklarasikan pada Selasa (2/12/2025) di Emersia Lampung, difasilitasi oleh Yayasan Satunama Yogyakarta.
Pembentukan perkumpulan ini dilandasi oleh prinsip dasar bahwa setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, berhak atas kehidupan yang layak, aksesibilitas, penghormatan, kesempatan, dan partisipasi penuh dalam seluruh aspek kehidupan (sosial, ekonomi, pendidikan, dan budaya), sesuai dengan hak asasi manusia.
Perkumpulan ini secara eksplisit menegaskan bahwa penyandang disabilitas bukanlah objek belas kasihan, melainkan bagian tak terpisahkan dari masyarakat yang harus mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak yang setara.
Implementasi Perda dan Tantangan Diskriminasi
Deklarasi ini bertujuan utama mewujudkan inklusi, kesetaraan, dan kemandirian sosial-ekonomi bagi komunitas disabilitas. Namun, tantangan besar masih membayangi upaya pemenuhan hak ini.
Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Lampung, yang juga menjabat Ketua Perkumpulan Disabilitas Kota Bandar Lampung, Edi Waluyo, menyampaikan bahwa meskipun harapan terhadap kebijakan inklusif sangat tinggi, implementasi inklusivitas di lapangan masih jauh dari harapan.
“Misalnya di dunia kerja, kami masih didiskriminasikan. Padahal aturannya sudah jelas ada kuota bagi penyandang disabilitas sebesar satu persen,” ujar Edi Waluyo usai membacakan deklarasi.
Masalah diskriminasi juga dirasakan komunitas lain. Ketua Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Provinsi Lampung, Fariz.
Melalui Juru Bahasa Isyarat (JBI), Fariz mengungkapkan bahwa mereka mengalami banyak hambatan agar dapat diterima bekerja dan kerap mendapatkan perlakuan diskriminasi saat mengajukan proposal bantuan dana. Bahkan, hambatan komunikasi menuntut penyediaan JBI untuk media-media informasi.

Selain isu pekerjaan, Setiawan, Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kota Bandar Lampung, berharap agar penyandang disabilitas tidak tertinggal dan tidak ada lagi yang tidak memiliki tempat tinggal, seraya meminta agar bantuan bagi Pertuni tidak dipersulit.
“Mudah-mudahan penyandang disabilitas ini tidak tertinggal dan tidak adalagi yang tidak punya tempat tinggal. Kami tidak minta gratis dan bantuan bagi Pertuni tidak dipersulit,” harap Setiawan.
Aksesibilitas dan Kebutuhan Kebijakan Turunan
Permasalahan aksesibilitas fasilitas publik di perkotaan juga belum dapat dinikmati sepenuhnya.
Edi Waluyo mencontohkan guiding block atau jalur pemandu di trotoar terkadang terhalang tiang listrik atau pedagang.
Edi Waluyo berharap kehadiran Perkumpulan Disabilitas Kota Bandar Lampung dapat mengorganisir komunitas agar bersuara bersama dan memperjuangkan hak serta kepentingan mereka secara mandiri, serta menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder.
“Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah disusun, implementasinya masih minim dirasakan,” sesal dia.
Fasilitator Lapangan Yayasan Satunama untuk Bandar Lampung, Sely Fitriani, menegaskan bahwa tantangan besar yang menanti adalah ketiadaan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Rencana Aksi Daerah (RAD).
“RAD sangat penting karena merupakan mandat bagi masing-masing OPD dalam mengimplementasikan perda demi peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas,” kata Sely.
Sely juga mendorong agar dilakukan pendataan ragam penyandang disabilitas secara terpilah di tingkat kelurahan dan kecamatan, mengingat jumlah penyandang disabilitas yang terdata BPS saat ini (2.275 jiwa per 2024) mungkin jauh lebih kecil dari jumlah sebenarnya.

Komitmen Bersama dan Dukungan Kelembagaan
Pembentukan perkumpulan ini mendapat sambutan baik dari unsur pemerintah dan legislatif, menunjukkan adanya komitmen bersama.
DPRD Bandar Lampung bahkan menyatakan keinginan untuk menjadi rumah besar bagi perkumpulan ini dan berkomitmen penuh mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2024, menjamin hak akses permodalan, pekerjaan, dan infrastruktur yang memadai.
OPD terkait, seperti Disnaker dan Dinsos, juga siap mendukung pelatihan serta modal usaha berkelanjutan.
Para penandatangan deklarasi, yang terdiri dari perwakilan berbagai organisasi disabilitas (GERKATIN, HWDI, PERTUNI, PPDI, SADILA), berkomitmen menjunjung tinggi martabat manusia, melawan segala bentuk diskriminasi, stigmatisasi, dan eksklusi sosial.
Mereka juga berkomitmen membuka ruang dialog, representasi, dan partisipasi komunitas dalam setiap proses pembangunan kota.
Perkumpulan Disabilitas Kota Bandar Lampung menyerukan kepada seluruh pihak untuk mengakui dan mendukung keberadaan wadah ini sebagai representasi, serta bersama-sama menciptakan lingkungan, layanan, kebijakan, dan budaya yang inklusif.
“Harapannya, Bandar Lampung dapat menjadi kota yang setara, adil, dan inklusif bagi seluruh warganya,” ujar Edi Waluyo.
Devi Kurnia dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Lampung menambahkan harapan spesifik, seperti penambahan Unit Layanan Disabilitas (ULD), promosi kesadaran antistigma, alokasi anggaran pemberdayaan, dan pelibatan penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan.
DPRD Kota Bandar Lampung juga telah berkomitmen untuk membentuk kaukus penyandang disabilitas di dewan, yang berfungsi sebagai forum penyampaian aspirasi untuk memperjuangkan anggaran dan kebijakan inklusif.
Perkumpulan Disabilitas Kota Bandar Lampung ini diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah kota untuk mewujudkan Bandar Lampung yang inklusif.
Baca Juga: Lahirnya Sejarah Inklusi: Perkumpulan Disabilitas Kota Bandar Lampung

