Peserta Kampanye Dilarang Terima Uang Tunai

oleh
Herman HN Jadi Juru Kampanye Eva-Deddy di Pilkada Bandarlampung
Tim Kampanye Eva Dwiana – Deddy Amarullah mengedukasi peserta kampanye tatap muka cara mencoblos surat suara Pilkada Bandarlampung 2024 di Kelurahan Sukamaju, Telukbetung Timur, Rabu (25/9/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Peserta kampanye dilarang terima uang tunai selama pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024.

Bawaslu Provinsi Lampung mengingatkan pasangan calon dan tim kampanye agar tidak melakukan politik transaksional di masa kampanye Pilkada 2024, dengan memberikan uang tunai kepada peserta kampanye.

Kampanye Pilkada Serentak 2024 telah berlangsung sejak 25 September hingga 23 November mendatang.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengingatkan sanksi pidana bagi pemberi dan penerima uang karena terindikasi melakukan politik uang.

“Politik uang dalam pilkada dilarang, dan pelakunya bisa dijerat hukum pidana, baik pemberi maupun penerima, sebagaimana diatur dalam Pasal 187A UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016,” ujar dia saat dihubungi dari Bandarlampung, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga: Enam Jenis Pelanggaran Kampanye yang Paling Sering Terjadi

Peserta Kampanye Dilarang Terima Uang Tunai
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar (tiga dari kanan) didampingi Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung di Stadion Mini Kalpataru Kemiling, Bandarlampung, Selasa (24/9/2024). Foto: Josua Napitupulu

Meski peserta kampanye dilarang terima uang tunai, lanjut Iskardo, mereka dapat menerima pengganti biaya transportasi dan biaya makan minum dalam bentuk lain, seperti voucer atau kupon.

“Biaya transportasi dan biaya makan minum dapat diberikan kepada peserta kampanye dalam bentuk voucer atau kupon,” kata dia.

Diketahui, voucer tidak dapat diuangkan dan hanya berfungsi sebagai pengganti alat bayar tunai.

Peserta kampanye pilkada dilarang menerima uang tunai.

Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 66 ayat 6 disebutkan bahwa:

Biaya makan minum peserta Kampanye, transportasi peserta Kampanye, dan pengadaan bahan Kampanye bagi peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca Juga: Aryanto Yusuf: kampanye tidak harus mahal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *