DASWATI.ID – Pilkada Metro di ambang sengketa pasca terbitnya Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 dan Nomor 427 Tahun 2024.
Sengketa pemilihan berpotensi terjadi setelah dua keputusan tersebut membatalkan keputusan sebelumnya, Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 dan Nomor 422 Tahun 2024.
Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung Bendi Juantara mengatakan Pilkada Metro di ambang sengketa dengan munculnya Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 dan Nomor 427 Tahun 2024.
Keputusan ini membatalkan keputusan sebelumnya yang mendiskualifikasi pasangan calon petahana Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman.
KPU Kota Metro dalam keputusan terbarunya hanya membatalkan pencalonan Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.
“Munculnya Keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan diskualifikasi calon petahana Wahdi-Qomaru menjadi babak baru dalam Pilkada Kota Metro,” kata Bendia Juantara di Bandarlampung, Senin (25/11/2024).
Bendi memandang pembatalan itu menjadi pertaruhan legitimasi politik pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro.
“Keputusan KPU Kota Metro yang tidak konsisten dan berubah-ubah berpotensi melahirkan gugatan atau sengketa pemilihan,” ujar dia.
Selain itu, lanjut Bendi, kredibilitas KPU sebagai penyelenggara juga dipertanyakan terkait dengan legitimasi pemilu kedepannya.
Ia pun memandang keputusan KPU Kota Metro yang saling bertentangan tersebut dapat mengganggu stabilitas politik di kota setempat.
“Keputusan KPU Kota Metro yang saling bertentangan ini jelas memunculkan potensi gesekan di masyarakat, dan merugikan pasangan calon,” kata Bendi.
Ketidaktegasan KPU Kota Metro sebagai penyelenggara juga diyakini akan meningkatkan eskalasi politik menjelang hari pemungutan suara Pilkada 27 November 2024.
“Publik akan mempertanyakan kewenangan dan independensi KPU dalam melihat kasus tersebut,” ujar Bendi.
Pilkada Kota Metro 2024 di ambang sengketa pemilihan.
Bendi menyoroti independensi dan transparansi Anggota KPU Kota Metro periode 2024-2029 yang baru dilantik, ketika membatalkan dua keputusan yang dikeluarkan Anggota KPU Kota Metro periode 2019-2024.
Anggota KPU Kota Metro periode 2019-2024 mengeluarkan Keputusan Nomor 421 dan Nomor 422 pada Rabu (20/11/2024).
Keputusan ini diterbitkan menjelang berakhirnya masa jabatan mereka pada 21 November 2024, sebagai tindak lanjut Surat Bawaslu Kota Metro yang meneruskan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro atas Qomaru Zaman.
Setelah pelantikan Anggota KPU Kota Metro periode 2024-2029 pada Kamis (21/11/2024) malam, keesokan harinya pada Jumat (22/11/2024) malam, mereka membatalkan Keputusan Nomor 421 dan Nomor 422 dengan menerbitkan Keputusan Nomor 426 dan Nomor 427.
Diketahui, Tim Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 1, Bambang Iman Santoso dan M Rafieq Adi Pradana, mengajukan keberatan atas Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 dan Nomor 427 Tahun 2024.
Osep Doddy selaku Kuasa Hukum Bambang Iman Santoso dan M Rafieq Adi Pradana mengajukan permohonan kepada Bawaslu Kota Metro untuk mencermati Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 dan Nomor 427 Tahun 2024.
Sedangkan, Hadri Abunawar selaku Kuasa Hukum Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman mengaku telah mengambil langkah hukum menanggapi Keputusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024.
Keputusan ini mengeliminasi Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Wali Kota Metro dalam Pilkada 2024.
Baca Juga: Integritas KPU Kota Metro Jadi Atensi Publik