DASWATI.ID – Polda Lampung hadirkan Layanan Pengaduan 24 Jam untuk masyarakat.
Polda Lampung, di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Helmy Santika, memastikan akan merespon cepat setiap aduan masyarakat sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Untuk merespons cepat aduan masyarakat, layanan pengaduan 24 jam telah disediakan. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp dan media sosial lainnya.
“Setiap aduan yang masuk melalui media sosial akan segera ditindaklanjuti sebagai upaya membangun kepercayaan publik,” ujar Helmy dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Polda Lampung hadirkan Layanan Pengaduan 24 Jam untuk masyarakat.
Masyarakat yang ingin melaporkan suatu kejadian atau membutuhkan layanan kepolisian di wilayah Lampung dapat dengan mudah menghubungi layanan pengaduan Polda Lampung melalui berbagai platform digital.
Salah satu cara yang dapat digunakan adalah melalui WhatsApp dengan nomor 081248808181.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan ini melalui media sosial seperti Instagram dengan akun @layananpengaduanpoldalampung, X (Twitter) melalui akun @aduanpoldalpg, atau TikTok di akun @aduanpoldalampung.
Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan secara langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung, polres, atau polsek.
Untuk memastikan laporan dapat diproses dengan cepat dan efisien, pelapor diwajibkan menyiapkan beberapa data penting.
Pertama, pelapor harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identifikasi resmi.
Selain itu, data diri lengkap juga diperlukan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan.
Terakhir, pelapor wajib melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas yang sah.
Dengan menyiapkan persyaratan tersebut, proses pengaduan diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.
Kapolda menyampaikan, saat ini, platform digital masih terpusat di Polda Lampung, yang akan meneruskan laporan ke jajaran terkait.
Namun, ke depannya, pembuatan platform langsung di tingkat polres/polresta hingga polsek di Polda Lampung akan diterapkan sesuai instruksi Kapolri, seiring dengan era digitalisasi untuk memudahkan dan mempercepat penanganan aduan masyarakat.
“Untuk meningkatkan pelayanan, seluruh jajaran kepolisian di Polda Lampung, dari polda hingga polsek, akan memiliki akun media sosial resmi bagi masyarakat menyampaikan aduan,” kata Helmy.
Polda Lampung juga memperkuat saluran komunikasi dan melakukan evaluasi rutin melalui analisis dan evaluasi (Anev) oleh setiap Kapolres atau Kasat di jajarannya.
“Evaluasi tersebut untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses penyelidikan atau penyidikan,” ujar dia.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan ini dengan baik dan bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Lampung.
Baca Juga: Catahu 2024 LBH Bandarlampung: Aduan Pencari Keadilan Meningkat