Polda Lampung Tetapkan Tersangka Judi Sabung Ayam

oleh
Polda Lampung Tetapkan Tersangka Judi Sabung Ayam
Kapolda Lampung Ijen Helmy Santika dalam jumpa pers terkait tiga anggota Polri gugur dalam penggerebekan judi sabung ayam, Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.IDPolda Lampung menetapkan Zulkarnaen sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam setelah serangkaian penyelidikan oleh tim gabungan TNI-Polri.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengungkap bahwa kasus ini melibatkan dua tindak pidana, yaitu perjudian sabung ayam dan pembunuhan.

“Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata dia kepada awak media di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Untuk peristiwa perjudian sabung ayam, Polda Lampung telah menetapkan pemain judi sabung ayam Zulkarnaen sebagai tersangka.

“Kami berhasil menyita barang bukti di lokasi kejadian, antara lain uang tunai sebesar Rp21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, dan senter kepala,” sambung Helmy.

Kapolda menjelaskan dalam kasus perjudian sabung ayam, total 14 saksi telah diperiksa. Saat ini, Zulkarnaen telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana.

Lokasi judi sabung ayam tersebut terletak di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Dalam penggerebekan tersebut, tiga anggota Polri, yaitu Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta, gugur setelah ditembak oleh pelaku yang diduga merupakan oknum TNI.

Ketiga korban mengalami luka tembak di bagian kepala dan telah dimakamkan secara kedinasan setelah menjalani proses autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.

Baca Juga: Dua Oknum TNI Ditahan Terkait Penembakan Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *