Polres Lampung Tengah Bongkar Praktik Pembuatan Senpi Rakitan

oleh
Polres Lampung Tengah Bongkar Praktik Pembuatan Senpi Rakitan
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit (tengah) dalam ungkap kasus praktik pembuatan senpi rakitan di Kampung Karang Endah, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Sabtu (28/12/2024). Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Polres Lampung Tengah bongkar praktik pembuatan senpi rakitan.

Polres Lampung Tengah membongkar praktik pembuatan senjata api (senpi) rakitan di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam operasi itu, seorang pria berinisial BD (42) yang diduga sebagai pembuat senpi rakitan berhasil ditangkap.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menuturkan penggerebekan ini dilakukan di sebuah rumah yang diduga digunakan untuk memproduksi senjata ilegal tersebut.

“Senjata api ilegal itu dibuat di sebuah rumah yang berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Andik dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2024).

Andik menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan ilegal di rumah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan berbagai alat yang digunakan untuk merakit senjata api, termasuk bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja.

Selain itu, juga ditemukan satu senjata api rakitan jenis revolver yang telah selesai dirakit.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu buah senjata api rakitan jenis revolver yang telah selesai dibuat,” jelas Andik.

Andik mengatakan, saat ini, pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku BD dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” pungkas dia.

Polres Lampung Tengah bongkar praktik pembuatan senpi rakitan.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan yang jelas bahwa pembuatan dan kepemilikan senjata api ilegal tidak akan diizinkan.

Polisi terus mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Tengah.

Baca Juga: 250 Personel Pol PP Amankan Malam Tahun Baru di Bandarlampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *