Posko Kawal Hak Pilih Antisipasi Kerawanan Akurasi Data Pemilih

oleh
Posko Kawal Hak Pilih Antisipasi Kerawanan Akurasi Data Pemilih
Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Bawaslu Lampung mendirikan Posko Kawal Hak Pilih antisipasi kerawanan akurasi data pemilih dalam proses Pencocokan dan Penelitian atau Coklit.

Tahapan Coklit merupakan salah satu subtahapan dengan kerawanan paling banyak dalam tahapan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan.

“Guna pengawasan tahapan tersebut, Bawaslu membuka Posko Kawal Hak Pilih,” ujar Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Iskardo menuturkan Posko Kawal Hak Pilih secara resmi diluncurkan oleh Bawaslu RI pada Rabu (26/6/2024) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

“Posko Kawal Hak Pilih ini dalam rangka memaksimalkan pengawasan Coklit agar sesuai prosedur, sehingga daftar pemilih akurat,” kata dia.

Ada 2.899 Posko Kawal Hak Pilih yang tersebar di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Terdiri dari 16 posko aduan di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, 15 Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota, 229 Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan 2.654 rumah Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Pencegahan Pelanggaran Pemilu Paling Banyak di Bandarlampung
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Josua Napitupulu

Iskardo berharap masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat mengadukan ke Posko Kawal Hak Pilih terdekat, atau melalui media sosial jajaran Bawaslu Provinsi Lampung.

“Apabila selama pelaksanaan Coklit masyarakat menemukan hal yang tidak taat prosedur atau dugaan pelanggaran lainnya segera laporkan ke jajaran Bawaslu Lampung,” ujar dia.

Kerawanan Coklit dan Akurasi Daftar Pemilih

Posko Kawal Hak Pilih antisipasi kerawanan akurasi data pemilih. Coklit data pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih KPU akan berlangsung selama 30 hari mulai 24 Juni – 24 Juli 2024.

Sebanyak 24.553 PPDP se-Lampung akan melakukan Coklit terhadap pemilih potensial yang jumlahnya mencapai 6.535.732 jiwa tersebar di 13.214 TPS Pilkada 2024.

“Pada tahapan Coklit ini, Bawaslu Lampung telah melakukan mitigasi terkait kerawanan prosedur Coklit,” kata Iskardo.

Bawaslu Bandarlampung Apel Siaga Pemutakhiran Data Pemilih
Apel Siaga Pemutakhiran Data Pemilih di Sekretariat Bawaslu Kota Bandarlampung, Senin (24/6/2024). Foto: Josua Napitupulu

Kerawanan dalam prosedur Coklit tersebut di antaranya:

  • Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung;
  • Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi terlebih dahulu;
  • Pantarlih tidak melaksanakan Coklit tepat waktu;
  • Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;
  • Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;
  • Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit;
  • Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setia 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit;
  • Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat, dan atau Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan Pengawas Pemilu.

Selain itu, lanjut Iskardo, Bawaslu Lampung juga mencermati kerawanan akurasi data pemilih pada tahapan Coklit.

  1. Terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung di antaranya perantau; penghuni apartemen; pemilih di wilayah rawan konflik/bencana/relokasi pembangunan; pemilih yang bekerja di luar wilayah domisilinya; pemilih dalam zona tapal batas wilayah tertentu yang secara administrasi berbeda dengan wilayah mereka tinggal.
  2. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
  3. Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam daftar pemilih.
  4. Pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili.
  5. Pemilih dengan permasalahan Administrasi Kependudukan.
  6. Pemilih yang tidak sesuai antara data di Form A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS bersangkutan.
  7. Pemilih penyandang disabilitas tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas.
  8. Pemilih yang beralih status, TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil.
  9. Pemilih yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan)/Lembaga Pemasyarakatan.
  10. Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar Pemilih.

Baca Juga: Kecurangan Pemilu Berawal dari Data Pemilih Tidak Valid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *