DASWATI.ID – Kepala BKD Lampung menjamin nasib 13.668 PPPK tetap aman bekerja meski belanja pegawai daerah sedikit melampaui batas maksimal 30 persen dari APBD.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Riswandi, menenangkan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Ia memastikan bahwa status dan kebijakan terhadap para pegawai tersebut tetap aman meskipun anggaran belanja pegawai saat ini sedikit melampaui batas maksimal yang ditetapkan aturan pusat.
Kondisi Anggaran dan Jumlah Pegawai
Saat ini, Pemerintah Provinsi Lampung menaungi sebanyak 12.805 PPPK berstatus penuh waktu dan 863 orang berstatus paruh waktu.
Berdasarkan data terbaru, persentase belanja pegawai di Lampung telah mencapai 30,06 persen dari APBD.
Angka ini sedikit melewati ambang batas maksimal sebesar 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Pemanfaatan Masa Transisi Aturan

Meskipun telah melewati batas, Pemprov Lampung memanfaatkan ketentuan dalam Pasal 190 dan 191 UU HKPD.
Aturan tersebut memberikan waktu transisi selama lima tahun bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan porsi belanja pegawainya sejak undang-undang diundangkan pada Januari 2022.
Rendi menjelaskan bahwa kenaikan belanja pegawai di Lampung tergolong kecil dan tidak mengganggu kebijakan yang sudah ada.
“Memang ada regulasi di undang-undang bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen APBD. Keadaan Lampung memang sudah lewat dari 30 persen, tapi naiknya sedikit, 30,06 persen,” jelas Rendi di Bandar Lampung, Senin (30/3/2026).
Fokus pada Kinerja dan Disiplin
Pemerintah daerah berkomitmen untuk memaksimalkan sumber daya yang tersedia tanpa mengambil kebijakan yang merugikan PPPK.
Rendi meminta para pegawai untuk tidak khawatir dan tetap menjaga integritas serta kinerja mereka di instansi masing-masing.
“Kalau di Lampung masih seperti biasa, jadi jangan khawatir. Bekerja saja secara maksimal,” tegas Rendi.
Ia juga mengingatkan bahwa evaluasi terhadap pegawai akan tetap dilakukan secara rutin.
Namun, evaluasi tersebut bukan didasari oleh persoalan anggaran, melainkan murni karena alasan kedisiplinan, seperti absensi atau pelanggaran hukum lainnya.


