DASWATI.ID – Pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 19 Way Kandis jadi sorotan Polda Lampung, Polresta Bandarlampung, Pemkot Bandarlampung, Kejari Bandarlampung, KPU Lampung, dan Bawaslu Lampung.
KPU Kota Bandarlampung menyelenggarakan PSU serentak di TPS 19 Way Kandis dan TPS 31 Kedaton pada Minggu (18/2/2024) atas rekomendasi Bawaslu Kota Bandarlampung.
Baca Juga: Dua TPS di Bandarlampung PSU Serentak 18 Februari 2024
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika meninjau langsung TPS 19 Way Kandis dan TPS 31 Kedaton untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar.
“Insyaallah berjalan lancar. Mudah-mudahan ini memberikan tanda baik bagi kita semua,” kata dia saat di TPS 19 Way Kandis.
Pada kesempatan sama, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyesalkan PSU di TPS 19 Way Kandis.
Dia meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas pelaku perusakan surat suara pemilu yang diduga dicoblos.
“Peristiwa ini di luar dugaan kita, Bawaslu yang bisa menindaklanjuti supaya ada efek jera,” ujar dia.
PSU di TPS 19 Way Kandis jadi sorotan. Bawaslu Kota Bandarlampung menemukan di TPS 19 Kelurahan Way Kandis surat suara sudah tercoblos pada hari pemungutan suara Rabu (14/2/2024) lalu.
Sedikitnya 133 lembar Surat Suara DPRD Provinsi Lampung atas nama Calon Legislatif Nomor Urut 2 Partai Demokrat Nettylia Syukri tercoblos.
Kemudian, 100 lembar Surat Suara DPRD Kota Bandarlampung atas nama Calon Legislatif PKS Sidik Effendi.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut sedang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Bandarlampung.
“Kami serahkan prosesnya kepada Bawaslu dan Gakkumdu dan kami atensi pidana pemilunya berjalan. Kami, secara administratif sudah jelas, kami PSU-kan,” kata dia.
Kapolda Lampung Helmy Santika juga menyampaikan hal senada.
“Silakan nanti komunikasikan dengan Bawaslu dan rekan-rekan Gakumdu,” singkat dia.
Baca Juga: Bawaslu Panggil KPU Bandarlampung Buntut Surat Suara Tercoblos