PSU Pilkada Pesawaran Momentum Perbaikan

oleh
PSU Pilkada Pesawaran Momentum Perbaikan
Sekretaris Jenderal Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan Seluruh Indonesia (ADIPSI) 2024-2027, Darmawan Purba. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Sekretaris Jenderal Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan Seluruh Indonesia (ADIPSI) 2024-2027, Darmawan Purba, menyebut pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Pesawaran sebagai momentum perbaikan dalam memastikan proses demokrasi yang lebih baik kedepannya.

Darmawan menyatakan bahwa PSU merupakan pengalaman berharga dan pembelajaran bagi semua pihak, terutama dalam hal prosedur pemilu yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.

“Semua pihak harus bekerja ekstra untuk memastikan hal itu, baik partai politik yang mengusung calon, maupun KPU dan Bawaslu dalam melakukan validasi seluruh persyaratan calon dan pencalonan. Semua harus clean and clear sesuai aturan,” ujar dia di Bandar Lampung, Minggu (2/3/2025).

Akademisi Universitas Lampung ini. juga mengingatkan bahwa pemilu tidak boleh dibebani oleh persoalan-persoalan yang dapat menyebabkan kerugian besar, baik secara materiil maupun immateriil.

“Secara moril, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi bisa menurun. Masyarakat pendukung pasangan calon bisa kecewa dengan proses ini,” tambah Darmawan.

Selain itu, Darmawan menyoroti dampak ekonomi dari PSU. Meskipun PSU dibiayai oleh APBN, anggaran tersebut tetap berasal dari uang rakyat.

“Masyarakat juga dirugikan secara ekonomi. Mau tidak mau, anggaran daerah akan terpakai, dan ini berarti uang rakyat yang digunakan,” jelas dia.

Baca Juga: KPU dan Kemendagri Koordinasi Anggaran PSU Pilkada 2024 

Dampak lain yang dikhawatirkan adalah penurunan partisipasi masyarakat dalam pemilu.

“PSU ini bisa membuat masyarakat sibuk secara teknis, sehingga berimplikasi pada keengganan mereka untuk berpartisipasi. Secara politis, masyarakat juga bisa ragu terhadap proses demokrasi, tidak percaya lagi pada institusi penyelenggara negara dan mekanisme yang ada,” ujar Darmawan.

Dalam Pilkada Serentak 27 November 2024, tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Pesawaran mencapai 71,75 persen.

Angka ini termasuk cukup baik secara nasional, namun tetap menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, partai politik, kandidat, dan penyelenggara pemilu untuk memastikan proses PSU berjalan transparan dan partisipasi masyarakat tetap optimal.

Baca Juga: Partisipasi Pemilih Jadi Sorotan, Erwan Bustami: Pilkada 2024 penuh tantangan

PSU sebagai Momentum Perbaikan

Putusan PHPU Kada Pesawaran Akan Diumumkan 24 Februari 2025
Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin Sidang lanjutan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Darmawan juga mengingatkan tentang potensi kecurangan dalam pemilu, seperti politik uang, pembelian suara (vote buying), mobilisasi aparatur sipil negara (ASN), dan penggunaan fasilitas negara untuk memenangkan pemilihan.

“Kandidat yang memiliki akses terhadap kekuasaan berpotensi melakukan kecurangan yang lebih signifikan dalam pemilu karena memiliki sumber daya dan pengaruh lebih besar,” tegas dia.

Ia menekankan bahwa masyarakat harus memastikan PSU berlangsung secara kompetitif agar tidak ada lagi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), baik sengketa proses maupun hasil.

“Pilkada ini sepenuhnya milik masyarakat. Mereka yang memilih dan menentukan arah daerah, dan sudah sepatutnya kita ingat bahwa semua ini didanai dari uang rakyat,” ujar dia. 

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, Darmawan menyarankan agar KPU dan Bawaslu perlu mengidentifikasi putusan MK untuk memastikan tidak ada lagi PSU di masa depan.

“Putusan MK menjadi dasar untuk mengantisipasi PSU. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap syarat administrasi calon dan potensi pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif),” jelas dia. 

Darmawan juga berharap para kandidat berkompetisi secara jujur dan menjunjung tinggi nilai-nilai kenegarawanan dalam meraih dukungan pemilih.

Untuk mencegah pelanggaran administratif di masa depan, partai politik diminta harus selektif dalam proses rekrutmen dan pencalonan kader-kader terbaiknya.

“Proses verifikasi internal harus dilakukan dengan ketat. Jika calon diusung oleh koalisi, ketua tim penjaringan atau masing-masing partai politik wajib melakukan verifikasi menyeluruh untuk mencegah pelanggaran administratif,” kata Darmawan. 

Dengan demikian, lanjut dia, PSU Pilkada Pesawaran diharapkan tidak hanya menjadi solusi sementara, tetapi juga momentum untuk memperbaiki sistem demokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu di Lampung.

Baca Juga: MK Batalkan Keputusan KPU Pesawaran dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *