Politik » Putusan Dismissal PSU Pilkada Pesawaran Dijadwalkan 26 Juni 2025

Putusan Dismissal PSU Pilkada Pesawaran Dijadwalkan 26 Juni 2025

oleh
Sidang MK: Nanda-Antonius Bantah Gunakan Dana Aspirasi dan Reses di PSU Pesawaran
Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang MK dengan agenda Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Jumat (20/6/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta. Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube MKRI

DASWATI.IDMahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pengucapan putusan dismissal untuk sejumlah perkara, termasuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pesawaran, yang akan dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Jumat (20/6/2025), setelah selesainya sidang dengan agenda Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Baca Juga: Sidang MK: Nanda-Antonius Bantah Gunakan Dana Aspirasi dan Reses di PSU Pesawaran 

Ia mengumumkan penundaan sidang untuk tiga perkara spesifik, yakni:

  1. Perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Pesawaran)
  2. Perkara 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Kota Palopo)
  3. Perkara 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Mahakam Ulu).

“Pemeriksaan perkara ini akan kami laporkan hakim dan akan dibahas dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) untuk menentukan masa depan perkara ini,” kata Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Saldi Isra menyampaikan RPH ini penting untuk menentukan apakah suatu perkara akan dihentikan sampai di tahap ini atau akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Apabila perkaranya dilanjutkan, maka agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian untuk mendengarkan keterangan Saksi dan/atau Ahli dan pengesahan alat bukti tambahan,” ujar dia. 

Dalam tahap ini, Mahkamah akan mendengarkan keterangan dari Saksi dan/atau Ahli serta melakukan pengesahan alat bukti tambahan.

Untuk perkara tingkat kabupaten/kota, jumlah Saksi dan/atau Ahli dibatasi maksimal 4 orang per nomor perkara.

Identitas lengkap, rangkuman keterangan Saksi/Ahli, serta daftar riwayat hidup (CV) wajib diserahkan kepada MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian dimulai.

Untuk sidang pengucapan putusan dismissal Pilkada Kota Palopo, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Mahakam Ulu pada 26 Juni 2025.

Mahkamah memerintahkan kepada para pihak untuk hadir pada tanggal tersebut tanpa menunggu panggilan sidang resmi.

“Waktu spesifiknya nanti akan diberitahu, apakah pagi atau siang,” tambah Saldi.

Ia menegaskan terkait penambahan alat bukti dan inzage (pemeriksaan dokumen) untuk perkara yang sudah menyelesaikan sidang pemeriksaan persidangan, hal tersebut baru dapat diajukan setelah sidang putusan dismissal selesai.

Saldi Isra juga menekankan pentingnya bagi semua pihak untuk tidak berspekulasi mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Tolong serahkan kepada Mahkamah Konstitusi, jangan ada yang berspekulasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kami punya cara sendiri, bahkan di antara pegawai di dalam tidak ada yang tahu semuanya juga apa yang akan diputuskan oleh Mahkamah. Jadi, biarkanlah kami memutus dengan tenang dan baik agar kita semua selamat dari syak wasangka (rasa tidak percaya),” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *