Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela Daftar ke KPU 29 Agustus

oleh
Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela Daftar ke KPU 29 Agustus
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami didampingi anggota, dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri menyampaikan persiapan KPU pada tahapan pendaftaran bakal calon di Kantor KPU Provinsi Lampung, Selasa (27/8/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela akan mendaftar ke KPU Provinsi Lampung pada 29 Agustus 2024.

“Informasi yang kami dapatkan tanggal 29 Agustus 2024 pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, tapi jamnya belum terkonfirmasi,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami di Bandarlampung, Selasa (27/8/2024).

Erwan mengatakan Tim Penghubung (Liaison Officer/LO) Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela sudah mengajukan permohonan pembukaan akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan) kepada KPU Provinsi Lampung.

“Kemarin ada LO-nya hadir langsung di kantor KPU Provinsi, dan sudah membuat akun di Silon,” lanjut dia.

KPU Provinsi Lampung membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama tiga hari pada 27-29 Agustus 2024.

Pada tanggal 27-28 Agustus 2024, waktu pendaftaran di KPU Provinsi Lampung dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Kemudian, hari terakhir waktu pendaftaran, 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-23.59 WIB.

Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela daftar ke KPU 29 Agustus 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri menegaskan Bawaslu tegak lurus terhadap regulasi pencalonan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Bawaslu tegak lurus terhadap regulasi yang ada, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 artinya dari tahap awal pencalonan, sampai nanti dilakukan verifikasi kesehatan dan faktual,” kata Suheri.

Ia menyampaikan Bawaslu Provinsi Lampung telah berkirim surat kepada KPU Provinsi Lampung terkait permohonan salinan persyaratan dari bakal pasangan calon.

“Dan nanti KPU akan meminta izin kepada bakal calon atau LO-nya. Makanya, kami berharap media men-support Bawaslu dalam rangka pengawasan sehingga seluruh persyaratan bakal pasangan calon sesuai aturan yang ada,” ujar dia.

Baca Juga: Lampung Kategori Rawan Sedang di Pilkada Serentak 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *