DASWATI.ID – Ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, terjebak di tengah kisruh manajemen.
Sebanyak hampir 300 karyawan lokal dan 30 teknisi asing belum menerima gaji Maret 2025, meski THR (Tunjangan Hari Raya) Idulfitri telah dibayar pada 25 Maret lalu.
Pabrik berhenti beroperasi, pintu dikunci, dan rekening perusahaan diblokir, menyisakan ketidakpastian bagi pekerja di tengah perebutan kekuasaan antara manajemen lama dan baru.
Iwan Sitorus, perwakilan buruh sekaligus pengurus serikat buruh perusahaan, menyuarakan kekecewaan rekan-rekannya.
“Upah terakhir kami terima adalah gaji Februari pada 7 Maret. THR sudah cair 25 Maret, tapi gaji Maret belum ada,” ujar dia dalam pertemuan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Polda Lampung, dan pihak terkait perusahaan, di Ruang Abung Pemprov Lampung, Bandar Lampung, Kamis (10/4/2025).
Menurut Iwan, gaji seharusnya dibayarkan pada 5 April untuk yang cash dan 7 April untuk yang via transfer.
“Kami minta PT San Xiong Steel segera bayar gaji Maret, dan beri kepastian siapa yang tanggung jawab gaji April ke depan, karena kami dilarang masuk kerja saat pabrik tak produksi,” kata dia.
Ia juga menuntut hak karyawan yang sedang proses resign sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dipenuhi, serta penyelesaian cepat sengketa manajemen agar buruh bekerja di bawah pimpinan sah tanpa saling lempar tanggung jawab.
Perwakilan manajemen lama, Akuang, menegaskan pihaknya tidak mengakui manajemen baru yang dipimpin Finny Fong.
“Kami berlima di sini bertanggung jawab penuh atas hak pegawai, dari gaji sampai produksi jalan terus. Kami siap bayar gaji Maret di April ini, tapi pabrik harus produksi lagi,” kata dia.
Akuang menjelaskan ada hampir 300 karyawan lokal dan 30 teknisi asing yang hanya menerima THR Maret, bukan gaji. Namun, upaya mereka terhambat.
“Kemarin kami masuk pabrik, pintu dikunci semua, password komputer diganti. Data gaji tak bisa diambil, uang pun tak bisa dicairkan,” keluhnya.
Ia menyebut rekening BCA perusahaan yang digunakan membayar THR telah diblokir, sehingga dilaporkan ke Ditkrimum Polda Lampung.
“Ada rekening lain di Bank Muamalat, tapi perlu dicek, masih bisa dipakai atau sudah diblokir juga,” tambahnya.

Akuang menegaskan perusahaan harus profesional, memastikan barang pesanan pelanggan diambil dan utang dibayar.
Sementara itu, Finny Fong, yang mengklaim sebagai direktur sah, menawarkan solusi bersyarat.
“Saya bersedia bayar gaji karyawan, tapi manajemen lama harus buat pernyataan mereka tak sanggup,” tegasnya.
Finny menceritakan, sejak 28 Maret 2025, ia telah mengundang HRD perusahaan, Mattalia Clara, dan staf kantor via grup WhatsApp untuk membahas gaji karyawan yang jatuh tempo pada tanggal 5 dan 7 April.
“Bu Leni (HRD baru) datang ambil data, kami punya rekaman videonya. Tiba-tiba dia bilang butuh data lagi. Saya minta Clara (HRD lama) ke kantor, tapi dia bilang masih libur, baru bisa 8 April,” ujarnya.
Ketika Clara datang pada 5 April, dia mengaku password komputer berubah.
“Kami kasih akses, tapi dia bilang tak bisa buka. Kalau dia sendiri tak bisa, apa orang lain bisa? Hanya Tuhan dan dia yang tahu password-nya,” sindir Finny.
Ia pun menilai manajemen lama tak berhak bicara karena tak lagi dalam struktur, tapi meminta Direktur Keuangan Ling Wen beri jawaban soal gaji.
Ihwal Kisruh Manajemen PT San Xiong Steel
Ratusan buruh PT San Xiong Steel terjebak di tengah kisruh manajemen. Kuasa hukum Finny, Aristoteles Siahaan, memperkuat posisi kliennya dengan dokumen hukum.
“Finny masuk sebagai direktur berdasarkan Akta Nomor 11 bertanggal 26 September 2024,” ujar dia.
Aristoteles menjelaskan Akta Nomor 11 Tahun 2024 ini merupakan pembaruan dari Akta Nomor 4 bertanggal 18 Maret 2024, dimana Finny Fong menggantikan posisi Chen Ji Hong sebagai direktur karena telah menjual sahamnya kepada Finny.
Pergantian ini berawal dari utang perusahaan Rp118 miliar kepada Finny, yang dikonversi jadi saham via addendum.
Terkait pergantian ini, Aristoteles menuturkan prosesnya berawal dari adanya perjanjian yang dituangkan dalam surat pernyataan mengenai pekerjaan yang diberikan kepada kliennya.
“Di dalam perjanjian PT San Xiong Steel, prestasi klien kami adalah sampai timbulnya dokumen yang menyatakan tentang nilai uang yang akan dikucurkan perbankan yang dalam hal ini adalah UoB dan CIMB,” kata dia.

Nilai yang akan dikeluarkan sebesar Rp600 miliar, dan ini merupakan tahap akhir sebelum pencairan ke rekening PT San Xiong Steel Indonesia.
“Tapi, pada saat itu, klien kami melihat ada gelagat tidak baik. Lalu dituangkan ke dalam akta addendum yang isinya klien kami berniat mengkonversi sebagian fee-nya menjadi saham dan masuk sebagai pengurus. Saham siapa yang diambil? Saham Cheng Ji Hong sebesar Rp8,950 miliar,” tegas Aristoteles.
Dengan dikonversinya saham tersebut, menurut dia, berarti Cheng Ji Hong mengakui pekerjaan Finny Wong.
Bukti dari hal tersebut adalah kesediaan Cheng Ji Hong untuk mengambil alih sahamnya dan digantikan oleh Finny Wong.
“Jadi, jika Akuang bertanya apakah pencairan itu terjadi atau tidak, buktinya adalah Cheng Ji Hong bersedia untuk mengonversi sahamnya, yang berarti dia mengakui hal tersebut,” jelas dia.
Setelah addendum tersebut, dibuatlah Akta Nomor 11 yang berisi persetujuan pemberhentian Cheng Ji Hong, persetujuan peralihan saham Cheng Ji Hong kepada Finny Fong, dan persetujuan Finny Fong untuk menjabat sebagai direktur yang menggantikan Cheng Ji Hong.
“Itulah isi dari akta tersebut. Sehingga klien saya menguasai 63 persen saham, sementara 37 persen saham lainnya dikuasai oleh Chang Yun,” ujar Aristoteles.
Oleh karena itu, Finny Fong adalah pemegang saham mayoritas dan pengendali sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas.
“Suka atau tidak, dia adalah orang yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk suatu aksi korporasi, menurut Undang-Undang Perseroan, Finny Fong telah memenuhi hak suaranya,” jelas Aristoteles.
Namun, ia mengaku kliennya kesal karena meskipun pada tahun 2024 Finny Fong sudah menjabat sebagai direktur, ia tidak dapat masuk ke dalam perseroan karena dihalangi.
“Sebagai informasi tambahan, atas permohonan klien saya, saya telah mengurus Exit Permit Only (EPO) untuk direktur lama melalui Kantor Imigrasi Kalianda, Lampung Selatan,” pungkas Aristoteles.
Terjebak Dalam Kisruh Manajemen
Mattalia Clara, HRD perusahaan sebelumnya, mengaku terjebak di tengah situasi kisruh manajemen.
Dari awal ia bekerja di PT San Xiong Steel Indonesia, pimpinannya adalah Akuang. Akta perusahaan atas nama Finny Fong sejak September 2024 baru diketahui Clara pada 5 April 2025.
“Saya ketahui dari pengumuman yang ditempel di perusahaan pada tanggal 5 April. Saat itu, saya datang ke kantor untuk pertama kalinya setelah libur untuk mengambil data gaji,” terang dia.

Data gaji tersebut terdiri dari dua jenis, yaitu gaji kantor dan gaji pabrik.
“Sudah ditanyakan lewat WA, saya bisa bicarakan kenapa Rp100 juta dibayar cash karena memang gaji kantor dibayar cash selama ini, gaji pabrik itu di tanggal 7 April. Dan yang diambil oleh Leni data absen karyawan pabrik. Prosedurnya memang seperti itu selama ini,” kata Clara.
Terkait password, ia mengaku banyak orang menyaksikan dirinya tidak bisa mengakses komputer kantor untuk data gaji karyawan.
“Kalaupun (data) itu harus saya kerjakan, saya siap, saya bisa ketik ulang, saya bisa buatkan datanya kembali. Tapi, ada indikasi saya mencuri data, jadi saya tidak akan mau mengerjakan itu jika tidak di kantor tersebut,” tutup Clara.
Konflik manajemen PT San Xiong Steel Indonesia ini berawal saat Finny Fong mengunci pabrik pada 27 Maret 2025. Ia mengklaim otoritasnya berdasarkan akta.
Manajemen lama menyebutnya sepihak, sementara buruh jadi korban ketidakpastian.
Hingga akhirnya Federasi Persatuan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Lampung untuk mendesak melakukan mediasi.
Kini, nasib ratusan buruh tetap menggantung karena pertemuan yang difasilitasi oleh Pemprov Lampung belum membuahkan hasil.
“Nanti diadakan pertemuan lebih lanjut setelah kedua belah pihak menemukan titik temu. Kami fokus pada keberlangsungan perusahaan dan karyawan,” kata Penjabat Sekdaprov Lampung M Firsada.
Baca Juga: Ancaman PHK Mengintai Buruh San Xiong Steel Meski Gaji Maret Terbayar