DASWATI.ID – Ratusan warga binaan Lapas Kelas I Bandarlampung terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada Serentak 27 November 2024.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika mengatakan terdapat potensi dua TPS di Lapas Kelas I Bandarlampung sebagai Lokasi Khusus.
“Ada potensi dua TPS dengan jumlah potensial pemilih 769, dan kami meminta petugas lapas untuk bertugas sebagai KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) seperti halnya pada Pemilu 2024 kemarin,” ujar Ika di Bandarlampung, Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Lapas Rajabasa Mulai Mendata Warga Binaan untuk TPS Lokasi Khusus
Ika menuturkan KPU Kota Bandarlampung telah menerima data pemilih di Lapas Kelas I Bandarlampung dari kepala lapas selaku Penanggungjawab Lokasi Khusus pada Rabu (17/7/2024) lalu.
“Kemarin, ada 30 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang belum lengkap elemen datanya. Tapi, alhamdulilah, sekarang sudah selesai. Laporan dari admin saya sudah lengkap semua,” kata Ika.
Data warga binaan Lapas Kelas I Bandarlampung ini selanjutnya akan diinput ke dalam aplikasi KPU RI, Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih).
“Pemilih di lapas nantinya terdaftar dalam DPT TPS reguler, tapi perlakuannya sebagai DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) karena memilih dalam lapas,” jelas Ika.
Diketahui, penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 di Lokasi Khusus dilakukan berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 1290/PL.02-SD/14/2024 tertanggal 15 Juli 2024.
KPU Kabupaten/Kota meminta daftar potensial pemilih di lokasi khusus dari Penanggungjawab di lokasi khusus dalam bentuk softcopy (file excel) sesuai dengan formulir Model A-Daftar Pemilih Lokasi Khusus selambat-lambatnya tanggal 17 Juli 2024.
Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota menghimpun, menyusun, dan membuat rekapitulasi daftar pemilih berdasarkan data selambat-lambatnya tanggal 24 Juli 2024.
Pemilih yang akan dimasukkan dalam TPS lokasi khusus adalah pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di lokasi tersebut pada saat hari pemungutan suara atau 27 November 2024.
“Kami terus berkoordinasi dengan KPU RI dan pihak lapas terkait dinamika pergerakan WBP untuk memastikan pemilih yang terdaftar dalam TPS lokasi khusus adalah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya dalam lapas,” pungkas Ika.
Baca Juga: KPU Bandarlampung Siapkan Pemutakhiran Data Pemilih di Lapas Rajabasa
Kerja sama KPU dan Lapas Kelas I Bandarlampung dengan disdukcapil.
Ratusan warga binaan Lapas Kelas I Bandarlampung terdaftar sebagai pemilih.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung Febriana menuturkan pihaknya bekerja sama dengan KPU dan lapas dalam proses verifikasi dan validasi data kependudukan warga binaan.
“Lapas dan KPU rutin berkoordinasi dengan disdukcapil. Kami meminta data WBP yang belum memiliki dokumen, atau belum punya NIK (Nomor Induk Kependudukan),” ujar dia.
“Kemarin, masih terdapat 15 WBP yang belum lengkap elemen data kependudukan. Kami berusaha meminta datanya ke pusat, Ditjen Dukcapil, sebab KPU tidak dapat memberikan data by name by address karena terkait perlindungan data pribadi,” lanjut Febriana.
Ia pun menegaskan komitmen Disdukcapil Kota Bandarlampung untuk memfasilitasi hak pilih WBP agar dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pilkada.
“Kami upayakan supaya WBP punya dokumen dan NIK agar dapat menggunakan hak suaranya pada 27 November 2024. Bagi WBP yang belum melakukan perekaman, kami lakukan perekaman di lapas,” kata dia.
Febriana menambahkan saat ini Disdukcapil Kota Bandarlampung juga mengebut perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara.
“Kami punya data 35.000 jiwa lagi yang wajib kami lakukan perekaman. Saat ini, ada sekitar 20.000 warga yang masih menjadi PR kami,” tutup Febriana.