DASWATI.ID – Saksi Gerindra keberatan akan hasil penghitungan perolehan suara KPU Kota Bandarlampung.
Saksi Gerindra, Busroni, secara resmi menyampaikan Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada KPU.
“Sebenarnya keberatannya bukan terkait dengan data hasil perolehan suara, tapi keberatannya terkait dengan ada pemilih yang C.PEMBERITAHUAN memilih disalahgunakan,” sanggah Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi usai rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kota di Novotel Lampung, Senin (4/3/2024) dini hari.
Dia menuturkan penyalahgunaan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU itu terjadi di Kecamatan Langkapura.
“Saksi Gerindra menyampaikan keberatannya saat kami rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan Langkapura,” ujar Dedy.
Rapat Pleno Terbuka yang dijadwalkan berlangsung dua hari, 2-3 Maret, molor hingga 4 Maret 2024.
Pleno terbuka dihujani keberatan Saksi partai peserta pemilu dan sanggahan dari Bawaslu Kota Bandarlampung. Namun situasi tetap kondusif.
“Cukup kondusif walaupun ada keberatan. Tidak sampai menimbulkan perbedaan panjang. Termasuk membuka kotak suara dan penghitungan ulang surat suara tidak ada, hanya terkait keberatan Saksi dan kejadian khusus,” tutur dia.
Dedy Triyadi mengatakan seluruh Saksi yang hadir dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi sudah menandatangani berita acara rekapitulasi tingkat kota.
Sebelumnya, Saksi Partai Gerindra, Busroni, meminta KPU Bandarlampung transparan terkait distribusi surat pemberitahuan memilih atau formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU.
“Kader Gerindra menemukan salah satu pemilih di TPS 07 Kelurahan Bilabong Jaya memberikan surat pernyataan bahwa dia tidak memilih di TPS 07, tapi ada yang memakai surat undangan (pemberitahuan memilih)-nya,” ujar dia.
Keberatan itu disampaikan saat proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan Langkapura.
“Pertanyaannya, dari manakah surat undangan ini? Sehingga surat undangan itu dapat digunakan orang lain,” lanjut Busroni.
Dia meminta kepada KPU Kota Bandarlampung untuk mengembalikan suara telah disalahgunakan itu.
“Kami menuntut tolong dikembalikan suara itu. Saya yakin kalau kalian kembalikan, kalian akan semakin terjebak dalam persoalan ini,” kata dia.
Menurut dia, KPU Bandarlampung harus bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemilu di TPS 07 Kelurahan Bilabong Jaya.
“Teman-teman penyelenggara tidak bisa mengelak kalau ini ada keterlibatan penyelenggara. Kalau itu terjadi, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 80 ayat 2, maka bisa dilakukan PSU,” ujar Busroni.
Baca Juga: KPU Bandarlampung Diminta Transparan Soal Distribusi Surat Pemberitahuan Memilih