DASWATI.ID – Satu caleg DPRD Bandarlampung meninggal dunia masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap) dan surat suara Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, mengatakan calon tetap DPRD Bandarlampung yang meninggal dunia masih memenuhi syarat pada saat DCT ditetapkan hari Jumat (3/11/2023) ini.
“Jadi yang bersangkutan masih memenuhi syarat di DCT,” ujar dia kepada awak media di Ruang Simulasi KPU Bandarlampung.
Baca Juga: Partai Politik di Bandarlampung Setuju Dummy Surat Suara Caleg
Satu caleg DPRD Bandarlampung meninggal dunia berasal dari Partai Demokrat.
Fery Triatmojo menjelaskan calon tetap yang meninggal dunia itu masih memenuhi syarat sebagai bakal calon karena Partai Demokrat tidak menyerahkan bukti kematian dari instansi berwenang kepada KPU.
“Partai Demokrat sampai hari ini tidak menyerahkan akta kematian, sehingga berdasarkan ketentuan yang ada di regulasi, sampai saat ini belum kami anggap tidak memenuhi syarat,” kata dia.
Partai Demokrat, lanjut Fery, tidak bisa melakukan penggantian calon tetap yang meninggal dunia karena melewati tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Tidak bisa lagi melakukan penggantian di DCT. Penggantian bakal calon bisa dilakukan pada masa pencermatan DCT yakni 13 hari sebelum penetapan calon tetap pada 3 November 2023,” ujar dia.
Baca Juga: Bawaslu Bandarlampung Identifikasi Sengketa Proses Penetapan DCT
Fery menyampaikan nama caleg Partai Demokrat yang meninggal dunia akan ditandai di surat suara yang akan dicoblos pemilih oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
“Cukup mencoret nama yang bersangkutan di surat suara oleh KPPS. Masyarakat yang mencoblos nama caleg yang meninggal dunia dianggap sah, dan suaranya masuk perolehan suara partai,” jelas Fery.
KPU Kota Bandarlampung menetapkan 608 calon tetap Anggota DPRD Provinsi Lampung untuk Pemilu 2024.
Sebelumnya, pada penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) terdapat 610 caleg DPRD Provinsi Lampung.
Fery mengatakan dua caleg, masing-masing dari PBB dan PKB, tidak memenuhi syarat.
“Caleg PBB di Dapil Bandarlampung 1 tidak memenuhi syarat karena faktor pekerjaan, sementara caleg PKB karena ganda eksternal,” kata dia.
Satu caleg PKB di Dapil Bandarlampung 3 terdaftar juga sebagai caleg PSI untuk DPRD Provinsi Lampung.