Sengketa Pilkada Lampung Timur Diselesaikan Sesuai PKPU 8/2024

oleh
Sengketa Pilkada Lampung Timur Diselesaikan Sesuai PKPU 8/2024
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemenkopolhukam, Kemendagri, Bawaslu, DKPP RI, di Jakarta pada Selasa (10/9/2024). Foto: Tangkapan Layar

DASWATI.ID – Sengketa Pilkada Lampung Timur diselesaikan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Hal itu berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemenkopolhukam, Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP RI, di Jakarta pada Selasa (10/9/2024) yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Komisi II DPR.

Salah satu kesimpulan RDP tersebut yakni terhadap daerah yang menghadapi permasalahan pencalonan Kepala Daerah:

a. Pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan di Pilkada dengan hanya satu pasangan calon yang telah memenuhi ambang batas tidak diterima pendaftarannya oleh KPU Daerah.

b. Partai politik yang mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu kali pada masa pendaftaran dengan pasangan calon yang berbeda tidak diterima oleh KPU Daerah.

Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Diketahui, KPU Lampung Timur menolak pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang diusulkan oleh DPC PDIP Lampung Timur pada hari terakhir perpanjangan pendaftaran, Rabu (4/9/2024) malam.

DPC PDIP Lampung Timur dengan perolehan kursi 8 dari 50 kursi DPRD kabupaten setempat, mendaftarkan pasangan Dawam-Ketut menggunakan ambang batas pencalonan yang diatur dalam Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan ambang batas pencalonan dari 25% suara di daerah menjadi 7,5% untuk Lampung Timur.

Baca Juga: Dawam Rahardjo Merasa Dijegal Ikut Pilkada Lampung Timur

Namun, KPU Lampung Timur tidak dapat menerima pendaftaran Dawam-Ketut karena belum ada Surat Kesepakatan PDIP dengan partai koalisi sebelumnya untuk menarik dukungan dari Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi (Ela-Azwar)

PDIP sebelumnya ikut mengusung pasangan bakal calon Ela-Azwar bersama Partai NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat.

“Dokumen kesepakatan tersebut belum ada sampai batas akhir pendaftaran. Sehingga KPU Lampung Timur mengembalikan berkas dokumen pendaftaran kepada partai pengusung Bapak Dawam dan Bapak Ketut,” kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami pada Sabtu (7/9/2024).

Surat kesepakatan itu diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

Baca Juga: Surat Kesepakatan Jadi Dokumen Wajib bagi Cakada pada Masa Perpanjangan Pendaftaran

Sengketa Pilkada Lampung Timur diselesaikan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Terkait penolakan KPU Lampung Timur, pasangan calon Dawam-Ketut melaporkan hal itu ke Bawaslu Lampung Timur.

“Berkas aduan pemohon dinyatakan lengkap dan diregistrasi. Sidang sengketa direncanakan akan digelar selama dua hari mulai 11-12 September 2024,” kata Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah pada Senin (9/9/2024) lalu.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar.

“Proses sengketa di Lampung Timur masih berjalan,” singkat dia saat dihubungi dari Bandarlampung, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: KPU Lampung Timur Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Penolakan Pendaftaran Dawam-Ketut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *