DASWATI.ID – Pasangan Calon Nomor Urut 2, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, membantah tuduhan penyalahgunaan dana aspirasi dan reses untuk memenangkan PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pesawaran pada 24 Mei 2025 lalu.
Baca Juga: Hasil PSU Pilkada Pesawaran Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Pasangan Nanda-Antonius sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), secara tegas membantah tuduhan penyalahgunaan dana aspirasi DPR/MPR RI dan dana reses DPRD Provinsi Lampung untuk kepentingan PSU Pesawaran.
Pihak Terkait dalam sidang MK, Jumat (20/6/2025), membantah adanya keterkaitan penggunaan sumber daya negara/daerah untuk kontestasi politik.
Dalil Pemohon, yaitu Paslon Nomor Urut 1 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb, menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dana aspirasi berupa pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, pada 6 Mei 2025.
Bantuan tersebut berupa pompa air 6 inci dan 10 unit hand sprayer, yang disebut-sebut berasal dari Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi anggota MPR RI dari Partai Gerindra, Ahmad Muzani. Pemohon menduga bantuan ini digunakan untuk menguntungkan Paslon 2.

Selain itu, Pemohon juga menduga adanya kegiatan bagi-bagi amplop berisi uang kepada warga di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, melalui kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni.
Menanggapi tudingan ini, kuasa hukum Pihak Terkait, Muhammad Yunus, menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak mengandung aktivitas kampanye atau ajakan untuk memilih Pihak Terkait.
Kegiatan pemberian alsintan diklaim sebagai kegiatan resmi yang dibiayai negara dan sudah terjadwal, sehingga tidak berhubungan dengan PSU Pilbup Pesawaran.
Pihak Terkait juga menegaskan bahwa tidak ada temuan atau rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pesawaran terkait pelanggaran dalam acara tersebut.
Mengenai acara bagi-bagi amplop, Pihak Terkait membantah bahwa itu adalah kegiatan reses. Mereka menyatakan itu merupakan kegiatan biasa antara anggota DPRD dan masyarakat dalam rangka merawat konstituen, tanpa pembagian uang dengan tujuan memengaruhi pemilih atau penggunaan alat peraga/simbol terkait Paslon 2.
Baca Juga: Sengketa PSU Pilkada Pesawaran, MK: Optimasi Bukti dalam Sidang Konstitusi
Pihak Terkait menilai dalil Pemohon lebih didasarkan pada berita media massa dan penafsiran sewenang-wenang.
“Pihak Terkait membantah dengan tegas karena peristiwa sebagaimana dimaksud tidak ada aktivitas kampanye atau mengajak peserta pada tersebut untuk memilih Pihak Terkait,” ujar Yunus dalam sidang dengan agenda Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Jumat (20/6/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Bawaslu Kabupaten Pesawaran, melalui Sentra Gakkumdu, juga menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran terkait pemberian bantuan alsintan belum masuk laporan tahapan kampanye, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan tidak dapat diregistrasi.
Sentra Gakkumdu berkesimpulan laporan tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan.
KPU Pesawaran selaku Termohon menyatakan tidak ditemukan adanya perbedaan jumlah suara maupun pergeseran suara antara Pemohon dan Pihak Terkait berdasarkan data Form D. Hasil yang telah ditetapkan.
KPU menambahkan bahwa dalil Pemohon sama sekali tidak menguraikan dan menyandingkan data mengenai kesalahan penghitungan perolehan suara di semua tingkatan.
Sepanjang penyelenggaraan PSU, tidak terdapat temuan, rekomendasi, atau putusan dari Bawaslu Provinsi Lampung maupun Bawaslu Kabupaten Pesawaran terkait pelanggaran yang dimaksud.
“Sepanjang penyelenggaran PSU Kabupaten Pesawaran tidak terdapat adanya temuan, rekomendasi, ataupun putusan dari Bawaslu Provinsi Lampung ataupun Bawaslu Kabupaten Pesawaran terhadap pelanggaran dimaksud,” kata kuasa hukum Termohon Ridhotul Hairi di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Sebagai informasi, PSU diselenggarakan pada 24 Mei 2025 setelah Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.
PSU ini diperintahkan karena Calon Bupati Nomor Urut 1 sebelumnya, Aries Sandi Darma Putra (pasangan Supriyanto pada pemilihan sebelumnya), tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat.
Aries diyakini tidak menyelesaikan pendidikan Kelas 3 SMA, hanya menempuh Kelas 1 dan 2. Pada PSU, Supriyanto berpasangan dengan Suriansyah Rhalieb.
Hasil PSU menunjukkan Supriyanto-Suriansyah memperoleh 88.482 suara, sementara Nanda Indira-Antonius M Ali meraih 128.715 suara.
Selisih perolehan suara keduanya mencapai 18,52 persen dari total suara sah, melebihi ambang batas pengajuan permohonan PHPU Kada.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025 mengenai penetapan hasil PSU, khususnya perolehan suara Paslon Nomor Urut 2.
Pemohon juga meminta agar Paslon Nomor Urut 2 didiskualifikasi dan KPU Pesawaran diperintahkan untuk menetapkan Paslon Nomor Urut 1 sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih.