DASWATI.ID – Sidang sengketa pileg Lampung di MK (Mahkamah Konstitusi) akan digelar pada Jumat (3/5/2024).
MK mulai menggelar sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif 2024 pada Senin (29/4/2024).
Jumlah permohonan sengketa pemilu legislatif (pileg) yang akan disidangkan sebanyak 297 permohonan yang terdiri dari 285 perkara DPR/DPRD, dan 12 perkara DPD.
Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, mengatakan sidang pendahuluan untuk sengketa pileg di Lampung akan dimulai pada 13.30 WIB dan disiarkan secara langsung dari Ruang Sidang Gedung MKRI 1 Lantai 4 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
“Sidang PHPU terbagi dalam tiga panel yakni PANEL 1, PANEL 2, PANEL 3. Provinsi Lampung masuk dalam PANEL 3 dipimpin oleh hakim konstitusi Prof Dr Arief Hidayat,” ujar dia saat dihubungi, Senin (29/4/2024).
- PANEL 1: Banten; Jawa Barat; Kalimantan Barat; Kalimantan Selatan; Kepulauan Bangka Belitung; Kepulauan Riau; Papua Pegunungan; Papua Selatan; Riau; Sulawesi Barat; Sulawesi Tenggara; Sumatera Utara; Sumatera Barat.
- HAKIM KONSTITUSI: Dr Suhartoyo (Ketua Panel); Dr Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Anggota Panel); Prof Dr M Guntur Hamzah (Anggota Panel).
- PANEL 2: D.I. Yogyakarta; Gorontalo; Jawa Tengah; Jawa Timur; Kalimantan Tengah; Kalimantan Timur; Maluku; Maluku Utara; Nusa Tenggara Timur; Papua; Papua Barat; Sulawesi Selatan.
- HAKIM KONSTITUSI: Prof Saldi Isra (Ketua Panel); Dr Ridwan Mansyur (Anggota Panel); Dr H Arsul Sani (Anggota Panel).
- PANEL 3: Aceh; Bengkulu; DKI Jakarta; Jambi; Kalimantan Utara; Lampung; Papua Barat Daya; Papua Tengah; Sulawesi Tengah; Sulawesi Utara; Sumatera Selatan.
- HAKIM KONSTITUSI: Prof Arief Hidayat (Ketua Panel); Prof Anwar Usman (Anggota Panel); Prof Enny Nurbaningsih (Anggota Panel).
Bawaslu Pemberi Keterangan di MK
Sidang sengketa pileg Lampung di MK akan diikuti oleh Bawaslu RI.
Suheri menyampaikan Bawaslu akan hadir sebagai Pemberi Keterangan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK.
“Dalam persidangan nanti KPU akan menjadi pihak Termohon. Sementara Pemohon adalah partai politik peserta pemilu yakni PPP, Partai Garuda, dan Partai Gerindra,” kata dia.
Ketiga partai peserta Pemilu 2024 ini mengajukan perkara PHPU Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 ke MK dan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Elektronik pada Selasa, 23 April 2024 pukul 14.00 WIB.
“PPP memberikan kuasanya kepada Gugum Ridho Putra dan kawan-kawan. Perkara PHPU-nya tercatat dalam BRPK Elektronik Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024,” ujar Suheri.
Selanjutnya, Partai Garuda (Garda Republik Indonesia) selaku Pemohon memberikan kuasanya kepada Yustian Dewi Widiastuti dan kawan-kawan.
PHPU anggota legislatif Partai Garuda tercatat dalam BRPK Elektronik Nomor 186-01-11-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Kemudian, Partai Gerindra memberikan kuasanya kepada M Maulana Bungaran dan kawan-kawan. Perkaranya tercatat dalam BRPK Elektronik Nomor 215-01-02-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Siap Hadapi PHPU 2024 di MK