DASWATI.ID – Sigit Danang Joyo mengawal pajak hilirisasi pertanian Lampung melalui pengawasan rantai pasok hulu-hilir dan penegakan hukum humanis guna optimalisasi PPN serta PPh.
DALAM ARTIKEL:
- Menggali Potensi di Sektor Unggulan
- Memantau Rantai Pasok dari Hulu ke Hilir
- Mengutamakan Pembinaan dan Hukum yang Bijak
- Mendekatkan Layanan ke Masyarakat Daerah
Sigit Danang Joyo kini mengemban amanah baru sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung dengan visi yang jelas untuk memajukan daerah.
Ia melihat sektor pertanian dan perkebunan di Lampung bukan sekadar aktivitas rutin, melainkan tulang punggung ekonomi yang sangat vital.
Komoditas unggulan seperti tapioka, karet, kelapa sawit, tebu, kopi, dan singkong menjadi perhatian utamanya karena kontribusinya yang besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) wilayah.
Baca Juga: Peluang Emas Investasi di Lampung: Dari Hilirisasi Pertanian hingga Green Hydrogen
Menggali Potensi di Sektor Unggulan
Sigit menyadari bahwa potensi pajak dari hasil bumi Lampung masih bisa ditingkatkan lebih jauh melalui pendekatan yang strategis.
Ia berkomitmen untuk menggali potensi perpajakan ini secara mendalam dengan menggandeng berbagai pihak terkait.
Langkah awal yang ia tempuh adalah memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah guna mendorong pertukaran data yang lebih akurat serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Mengenai visi ini, Sigit memberikan penekanan khusus pada pentingnya sektor hijau bagi negara.
“Sebagai Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang baru menjabat, saya menyadari sepenuhnya bahwa sektor pertanian dan perkebunan merupakan pilar utama kontributor Produk Domestik Bruto (PDB) di wilayah Lampung dan Bengkulu,” ungkap Sigit di Bandar Lampung, Rabu (4/3/2026) sore.
Baca Juga: Bank Indonesia Dorong Penguatan Hilirisasi Pertanian Lampung

Memantau Rantai Pasok dari Hulu ke Hilir
Strategi pengawasan yang ia usung tidak hanya menyasar satu titik, melainkan memantau seluruh rantai pasok industri secara menyeluruh.
Petugas pajak kini mulai menyisir setiap lapisan ekonomi, mulai dari tingkat petani dan pengepul hingga ke pabrik pengolahan serta eksportir.
Fokus utamanya adalah memastikan optimalisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), terutama pada tahap hilirisasi atau pengolahan hasil tani menjadi produk jadi.
Pengawasan ketat ini juga untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya praktik manipulasi harga, seperti transfer pricing (kebijakan harga dalam suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa), atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari aslinya (under-invoicing).
Sigit menegaskan pemotretan aktivitas ekonomi harus dilakukan secara utuh agar permasalahan perpajakan dapat diselesaikan secara tuntas.
Dengan memantau dari hulu ke hilir, ia memastikan tidak ada potensi pajak yang terlewatkan dalam setiap transaksi ekspor.
Baca Juga: Lampung Akselerasi Hilirisasi Pangan Nasional
Mengutamakan Pembinaan dan Hukum yang Bijak
Meskipun pengawasan semakin intensif, Sigit tetap mengedepankan pendekatan yang humanis melalui prinsip Ultimum Remedium.
Artinya, penegakan hukum merupakan senjata terakhir yang hanya akan ia gunakan secara selektif bagi Wajib Pajak yang terbukti tidak memiliki itikad baik.
Ia lebih memprioritaskan proses pembinaan dan asistensi agar para pelaku usaha dapat memahami kewajiban mereka dengan benar.

Sigit menjelaskan bahwa tindakan hukum bertujuan memberikan deterrent effect (efek jera) agar kepatuhan masyarakat meningkat secara sukarela.
“Penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan secara selektif dan tepat sasaran hanya bagi Wajib Pajak yang terbukti tidak memiliki itikad baik setelah diberikan pembinaan,” tegas dia.
Setelah proses hukum dilakukan, pihak DJP tetap membuka ruang diskusi agar Wajib Pajak mampu melaporkan pajaknya dengan lebih tepat di masa depan.
Baca Juga: Bioetanol Lampung: BBM dari Kebun Rakyat
Mendekatkan Layanan ke Masyarakat Daerah
Selain urusan pengawasan, Sigit sangat memperhatikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat di pelosok daerah.
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung kini mengoperasikan mobil pajak keliling yang berfungsi sebagai pusat konsultasi dan pelayanan SPT di berbagai titik strategis.
Fasilitas ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di tingkat daerah, sehingga warga tidak perlu menempuh jarak jauh untuk berkonsultasi.
Baca Juga: DJP Bengkulu-Lampung Siapkan Layanan Pajak Hingga ke Pelosok
Melalui pemantauan dinamika pasar yang rutin, Sigit juga berusaha meminimalkan potensi sengketa pajak yang merugikan semua pihak.
Meskipun pemerintah telah memberikan berbagai insentif bagi petani, ia tetap memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga pada setiap tahapan transaksi berikutnya sesuai aturan.
Seluruh upaya ini merupakan bentuk komitmen nyata Sigit Danang Joyo untuk memastikan pembangunan wilayah Lampung berjalan adil melalui kontribusi pajak yang benar.
Baca Juga: Pemprov Lampung Kejar Nilai Tambah Pertanian Rp100 Triliun

