Simulasi Tungsura di Lapas, Warga Binaan Butuh Waktu 1-2,9 Menit Gunakan Hak Pilih

oleh
Simulasi Tungsura di Lapas, Warga Binaan Butuh Waktu 1-2,9 Menit Gunakan Hak Pilih
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Bandarlampung mencelupkan jari dalam Tinta sebagai tanda khusus pemberi suara dalam kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 di Lapas Kelas I Bandarlampung, Senin (18/11/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU Kota Bandarlampung menggelar simulasi tungsura (pemungutan dan penghitungan suara) di Lapas Kelas I Bandarlampung, Kecamatan Rajabasa, Senin (18/11/2024).

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan simulasi ini pelatihan yang meragakan tungsura mirip dengan keadaan yang sesungguhnya.

“Uji coba proses tungsura mulai dari pengambilan sumpah/janji KPPS, pendaftaran pemilih, penyediaan dan pengisian surat suara, pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi suara,” jelas dia di Lapas Kelas I Bandarlampung.

Baca Juga: Warga Binaan Demi Konstitusi Memilih dengan Hati Nurani

Simulasi ini melibatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Bandarlampung yang terdaftar sebagai pemilih di TPS Lokasi Khusus.

Dari dua TPS Lokasi Khusus, TPS 901 dan TPS 902, simulasi tungsura di lapas dilakukan di TPS 901 dengan jumlah pemilih sebanyak 393 orang.

Dedy Triyadi menjelaskan simulasi tungsura dilaksanakan untuk mengetahui lama waktu yang dibutuhkan pemilih menyalurkan hak pilihnya.

Diketahui, secara keseluruhan proses tungsura di TPS menghabiskan waktu 4 jam 22 menit dengan jumlah pemilih 393 orang.

Dalam proses pemungutan suara, durasi warga binaan menggunakan hak pilih bervariasi berdasarkan usia dan jenis pemilih.

Pemilih dengan usia 17-30 tahun membutuhkan waktu 1-1,50 menit untuk menggunakan hak pilih. Sedangkan pemilih usia 40 tahun ke atas dari 1,08-1,59 menit.

Kemudian, pemilih disabilitas membutuhkan waktu 2,21-2,29 menit dalam proses pemungutan suara.

Simulasi Tungsura di Lapas, Warga Binaan Butuh Waktu 1-2,9 Menit Gunakan Hak Pilih
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi saat membuka Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 di Lapas Kelas I Bandarlampung, Senin (18/11/2024). Foto: Josua Napitupulu

Sedangkan, proses penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Lampung menghabiskan waktu 58,23 menit.

Dan waktu penghitungan suara untuk Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Bandarlampung 16,18 menit.

Selanjutnya, proses rekapitulasi dengan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) membutuhkan waktu 22,01 menit.

Dedy Triyadi menyampaikan catatan durasi waktu proses tungsura di TPS Lokasi Khusus dipastikan jauh lebih cepat dibandingkan TPS reguler.

Tahapan pencoblosan di TPS pada hari pemungutan suara 27 November 2024 dimulai pukul 07.00-13.00 WIB.

“Untuk TPS reguler itu pemilihnya 550-580 orang. Jika waktu pemungutan suara sampai pukul 13.00 WIB mungkin akan ada penumpukan pemilih DPT, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus),” kata dia.

Dedy Triyadi menyampaikan KPU fokus pada durasi waktu pemilih dari mencoblos hingga proses rekapitulasi suara di TPS reguler.

“Ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami karena ada kendala sendiri. Apalagi, kalau pemilih hadir di TPS tidak bersamaan. Ada pemilih yang datang ke TPS pada pagi, siang, atau menjelang pemungutan suara berakhir,” jelas Dedy.

Sebelumnya, ia menyampaikan KPU Kota Bandarlampung tidak menggelar simulasi tungsura di TPS reguler karena kendala menghadirkan pemilih dalam DPT.

Baca Juga: KPU Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Lapas Rajabasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *