DASWATI.ID – Polda Lampung mengungkap sindikat pembuatan SIM palsu di Bandarlampung.
Satreskrim Polresta Bandarlampung menetapkan empat orang sebagai tersangka pembuat SIM palsu, Senin (18/3/2024).
Pelaku FP (27), DP (30), MA (26), dan AA (23) ditangkap pada Jumat (1/3/2024) di kediaman masing-masing di Bandarlampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menegaskan kepolisian akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam praktik pembuatan SIM palsu tersebut.
“Ini tidak hanya pelanggaran serius terhadap hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas serta keamanan publik,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).
Sindikat pembuatan SIM palsu di Bandarlampung terbongkar.
Para pelaku mempromosikan satu SIM palsu seharga Rp450 ribu melalui media sosial Facebook.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku menuturkan SIM palsu yang dicetak memiliki kemiripan 90 persen jika dibandingkan dengan SIM asli.
Hal yang membedakan antara SIM palsu dan SIM asli terdapat pada bagian hologram.
Umi Fadilah mengatakan saat ini para pelaku ditahan di Polresta Bandarlampung dan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
“Dengan berhasilnya penangkapan pelaku pembuat SIM palsu di wilayah kami, ini merupakan bukti komitmen Polda Lampung dalam memberantas kejahatan di bidang administrasi kependudukan,” jelas dia.
Ia mengimbau masyarakat apabila ingin membuat SIM agar datang langsung ke Satpas Polres di masing-masing wilayah tanpa melalui perantara atau calo.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Krakatau Berakhir dengan 13.871 Teguran