DASWATI.ID – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung mengonfirmasi dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum dokter berinisial BR.
Oknum dokter tersebut diduga meminta uang pribadi sebesar Rp8 juta kepada pasien peserta BPJS.
Pihak rumah sakit menegaskan akan menindak tegas praktik pungutan liar ini.
Insiden ini mencuat setelah meninggalnya putri pasangan Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23) yang sebelumnya menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek.
Baca Juga: Ombudsman Soroti RSUDAM: Dugaan Maladministrasi di Balik Kematian Pasien Bayi
Direktur RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali, menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya anak tersebut, Kamis (21/8/2025).
Imam Ghozali menegaskan bahwa penyebab meninggalnya pasien bukan karena masalah biaya Rp8 juta, melainkan karena komplikasi medis serius akibat kelainan jantung yang memperburuk kondisi pasien.
Meskipun demikian, Imam Ghozali menekankan bahwa dugaan permintaan uang di luar prosedur BPJS oleh dokter berinisial BR akan ditindaklanjuti secara serius.
“Permintaan uang tambahan itu murni ulah oknum. Kami prihatin, sedang melakukan kajian, dan sudah sepakat untuk tidak menolerir. Rumah sakit akan memberikan sanksi tegas demi perbaikan layanan,” ujar dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum dokter yang disebut bernama Billy Rosan diduga pernah memiliki catatan kurang baik dalam menangani pasien.
Pada tahun 2023 lalu, kasus serupa juga pernah mencuat saat ia bertugas di RS Urip Sumoharjo.
Dalam kasus terbaru di RSUD Abdul Moeloek, keluarga pasien mengaku dipaksa untuk menyerahkan uang Rp8 juta secara pribadi dengan dalih untuk membeli alat operasi.
Sandi Saputra, ayah pasien, mengungkapkan bahwa dokter tidak menjelaskan secara detail alat apa yang dimaksud.
Uang tersebut akhirnya ditransfer ke rekening pribadi dokter yang bersangkutan, bukan ke rekening resmi rumah sakit.
“Kami akhirnya terpaksa menuruti karena ingin anak kami selamat,” ungkap Sandi.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut pelayanan kesehatan untuk pasien BPJS yang seharusnya bebas dari pungutan tambahan.
Pihak RSUD Abdul Moeloek memastikan evaluasi internal akan dilakukan, sekaligus menegaskan komitmen mereka dalam memperbaiki mutu pelayanan dan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

