DASWATI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui serangkaian kebijakan inovatif.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, saat dihubungi Daswati.id dari Bandar Lampung pada Selasa (26/8/2025).
Ia memaparkan langkah-langkah strategis di tengah tantangan ekonomi global dan dampak pandemi COVID-19 lalu.
Kebijakan Progresif Pembebasan dan Diskon PBB Sejak 2020
Desti Mega Putri menjelaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung telah memberlakukan kebijakan pembebasan dan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2020.
“Kebijakan ini merupakan langkah proaktif untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Kota Bandar Lampung selama masa pandemi COVID-19 dan mendukung proses pemulihan ekonomi pasca-pandemi,” kata dia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Sosialisasi kebijakan ini dilakukan secara intensif setiap tahunnya kepada Wajib Pajak di seluruh wilayah Kota Bandar Lampung.
Metode sosialisasi mencakup penggunaan spanduk, pamflet, banner, media elektronik, hingga media sosial.
“Dampak positif dari sosialisasi dan kebijakan ini terlihat dari peningkatan jumlah Wajib Pajak yang membayar PBB secara relatif stabil dari tahun 2020 hingga 2024, didorong oleh adanya kebijakan diskon hingga 50 persen,” jelas Desti.
Realisasi PBB 2024 Mencapai 81,29% dan Target Ambisius 2025
Terkait kinerja penerimaan, Desti Mega Putri mengungkapkan bahwa realisasi PBB Kota Bandar Lampung untuk tahun 2024 telah mencapai 81,29 persen.
“Untuk tahun berikutnya, Pemkot Bandar Lampung telah menetapkan target PBB sebesar Rp110.000.000.000 untuk tahun 2025,” tambah dia.
Strategi Unik Peningkatan PAD di Tengah Relaksasi Pajak
Berbeda dengan pendekatan beberapa daerah lain yang memilih menaikkan PBB untuk mendongkrak PAD, Pemkot Bandar Lampung justru memilih jalur relaksasi pajak melalui pembebasan dan diskon PBB.
Strategi ini dijalankan dengan harapan dapat meningkatkan kepatuhan membayar pajak, mengurangi beban ekonomi masyarakat, dan pada akhirnya berkontribusi pada pemulihan ekonomi masyarakat Bandar Lampung secara menyeluruh.
“Untuk mencapai peningkatan PAD secara komprehensif, Pemkot Bandar Lampung fokus pada dua strategi utama,” ungkap Desti.
Pertama, meningkatkan Pelayanan Pajak Daerah melalui elektrifikasi pajak. Kedua, meningkatkan kemudahan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak, khususnya PBB, melalui pembayaran online, QRIS, dan berbagai kanal pembayaran modern lainnya.
Kontributor Utama PAD Kota Bandar Lampung
Desti Mega Putri juga merinci sektor-sektor yang menjadi penyumbang utama PAD bagi Kota Bandar Lampung.
Sektor-sektor tersebut meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Makanan/Minuman, PBJT Hotel, PBJT Listrik, PBJT Parkir, PBJT Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Mengatasi Tantangan dengan Inovasi Berkelanjutan
Meskipun PAD Kota Bandar Lampung menunjukkan tren peningkatan setiap tahun sejak 2021 hingga 2024, terdapat beberapa kendala yang dihadapi.
Kendala-kendala tersebut antara lain:
1. Masih rendahnya kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak/Retribusi;
2. Kurangnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal pengetahuan, keterampilan, dan integritas yang dapat menghambat efektivitas pemungutan dan pengelolaan PAD;
3. Lemahnya sistem informasi dan teknologi dalam pengelolaan data Wajib Pajak/Retribusi.
“Menyikapi tantangan ini, Pemkot Bandar Lampung secara aktif melakukan berbagai inovasi,” tutur Desti
Inovasi tersebut antara lain:
- Peningkatan Layanan Pajak: Layanan kini tersedia melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Kelurahan, Kecamatan, Loket Pelayanan di Gedung Satu Atap, Loket Pelayanan di Gedung Mall Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung, serta Pelayanan Online melalui Elayanan Pajak Kota Bandar Lampung.
- Penambahan Kanal Pembayaran PBB: Selain seluruh Teller Bank Lampung, pembayaran PBB kini dapat dilakukan melalui seluruh gerai Alfamart, Indomaret, Aplikasi Lampung Online (L-Online), Aplikasi Tokopedia, Aplikasi Blibli.com, Aplikasi Qlau, dan banklampung.co.id.
- Pembayaran dengan QRIS: Wajib Pajak dapat memanfaatkan QRIS dari seluruh Mobile Banking, dengan generasi QRIS melalui Aplikasi Qlau.banklampung.co.id, Aplikasi SIP PBB, dan Aplikasi Elayanan Kota Bandar Lampung.
- Stiker Barcode Objek PBB: Sebuah inovasi khusus bagi Wajib Pajak PBB yang memiliki bangunan. Stiker ini dapat ditempel pada objek pajak dan berfungsi untuk melihat tunggakan, riwayat pembayaran, melakukan pembayaran menggunakan QRIS, serta memungkinkan Wajib Pajak mengunduh SPPT PBB.
- Pembebasan Denda/Sanksi Administrasi: Kebijakan ini membebaskan denda/sanksi administrasi bagi Wajib Pajak PBB yang membayar tunggakan PBB tahun 1992 hingga 2024, berlaku hingga 31 Desember 2025.
Melalui berbagai kebijakan relaksasi dan inovasi pelayanan ini, Pemkot Bandar Lampung optimis dapat terus meningkatkan PAD demi mendukung berbagai program pembangunan daerah serta meringankan beban dan mendorong pemulihan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Baca Juga: Napas Lega Wajib Pajak: PBB Gratis dan Diskon di Bandar Lampung