Surat Suara Pemilu 2024 Dicetak Mulai 10 November

oleh
Surat Suara Pemilu 2024 Dicetak Mulai 10 November
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami saat sidak logistik Pemilu 2019 di Gudang KPU Kota Bandarlampung beberapa waktu lalu. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Surat suara Pemilu 2024 dicetak mulai 10 November 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan surat suara pemilu akan dicetak setelah DCT (Daftar Calon Tetap) anggota legislatif diumumkan pada 4 November 2023.

“Jadi rencananya surat suara akan dimulai dicetak pada tanggal 10 November,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin (30/10/2023).

Hasyim menjelaskan sebelum pengumuman DCT anggota legislatif kepada publik, KPU akan terlebih dulu menetapkan anggota legislatif peserta Pemilu 2024 pada tanggal 3 November 2023.

Ia menuturkan para caleg tersebut nantinya kembali ke kampung halaman, dan kembali ke Jakarta untuk menyerahkan hasil persetujuan dari pimpinan partai politik masing-masing.

“Nanti mulai awal November diundang ke Jakarta untuk menyerahkan hasil approval atau persetujuan dengan pimpinan partai politik masing-masing,” ujar Hasyim.

Tahap pertama penyediaan logistik Pemilu 2024, lanjut dia, sudah di atas 57 persen untuk kotak suara, bilik suara, tinta, dan segel.

Dan sebanyak 30 persen dari logistik pemilu tahap satu ini juga sudah dimulai didistribusikan ke KPU Kabupaten/Kota.

“Yang sudah diterima oleh teman-teman KPU Kabupaten/Kota di atas 25 persen. Jadi kan ada tiga, produksi, distribusi, dan yang sudah diterima. Rata-rata laporannya demikian,” pungkas Hasyim.

Surat suara Pemilu 2024 dicetak sesuai dengan jumlah pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024, yakni 204.807.222 pemilih.

Masing-masing pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara, kecuali pemilih di DKI Jakarta hanya empat jenis surat suara.

Lima jenis surat suara itu adalah surat suara untuk memilih calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Hanya pemilih di DKI Jakarta yang mendapatkan empat jenis surat suara karena tidak ada pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.

Selain itu, diperlukan pula surat suara cadangan sebanyak dua persen dari total jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2024.

Sehingga, total kebutuhan surat suara Pemilu 2024 adalah 1.208.921.320 lembar.

Baca Juga: Jumlah Surat Suara Pemilu 2024 yang Dicetak untuk Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *