Tiga Pejabat Sekretariat DPRD Lampung Utara Ditahan: Dusta Anggaran yang Berujung Bui

oleh
Tiga Pejabat Sekretariat DPRD Lampung Utara Ditahan: Dusta Anggaran yang Berujung Bui
Kejati Lampung menahan dua tersangka berinisial IF dan F pada Senin (19/1/2026) malam. Keduanya menyusul tersangka utama, AA, yang telah lebih dulu mendekam di sel tahanan sejak 12 Januari 2026. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga pejabat dari Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara terkait kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2022.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan kegiatan fiktif yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Penahanan terbaru dilakukan terhadap tersangka berinisial IF (Bendahara Pengeluaran) dan F (Kasubag Evaluasi dan Pelaporan) pada Senin (19/1/2026) malam.

Keduanya menyusul tersangka utama, AA (Sekretaris DPRD/Pengguna Anggaran), yang telah lebih dulu mendekam di sel tahanan sejak 12 Januari 2026.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi berupa penciptaan kegiatan yang tidak pernah ada atau fiktif dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara.

Hal ini menyebabkan laporan pertanggungjawaban yang dibuat menjadi tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.982.675.686,” ujar Armen di Bandar Lampung.

Menyusul hasil pemeriksaan intensif, IF dan F kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung di Way Hui untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 dan 604 KUHP terbaru serta Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Lampung menegaskan tidak akan berhenti pada ketiga tersangka ini saja.

Pihak kejaksaan berkomitmen untuk terus menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam skandal penyimpangan anggaran tersebut.

Baca Juga: Mulang Dak Piil: Kontrak Sosial-spiritual Melawan Korupsi di Tanah Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *