DASWATI.ID — Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung menunjukkan komitmennya dalam implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang berfokus pada penguatan kapasitas lokal.
Kegiatan yang didanai melalui DIPA Fakultas Hukum ini mengusung tema penting, yaitu “Penguatan Peran Masyarakat dalam Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”, yang dilaksanakan di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: Lampu Hukum di Tengah Darurat Maya: Tri Dharma Menggali Kritis Masyarakat
Tim dosen FH Unila dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10/2025), menyampaikan TPPO kini menjadi perhatian serius, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Oleh karena itu, tim dosen FH Unila berupaya meningkatkan kewaspadaan komunitas, khususnya terkait perlindungan kelompok rentan.
Kegiatan ini secara spesifik bertujuan agar masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan kejahatan tersebut.
Tim pengabdian dipimpin oleh Dr. Fristia Berdian Tamza, beranggotakan Dita Trijayanti, dan didukung oleh dua orang mahasiswa pendamping.
“Kegiatan ini disambut hangat oleh masyarakat setempat, terutama kalangan ibu-ibu desa yang berperan sebagai peserta utama sosialisasi,” ujar Dr. Fristia dalam keterangannya.
Dalam sesi penyampaian materi, ketua tim pengabdi memberikan edukasi komprehensif mengenai pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah dan mengenali indikasi praktik perdagangan orang.
Peserta diperkenalkan pada berbagai modus operandi TPPO yang sangat rentan menjerat korban, khususnya perempuan dan anak.
Selain itu, peserta juga dibekali dengan pengetahuan hukum mengenai langkah-langkah perlindungan yang dapat ditempuh apabila mereka menemukan potensi tindak pidana di lingkungan mereka.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif yang aktif antara tim pengabdi dan peserta.
Tingginya antusiasme masyarakat menunjukkan keinginan kuat mereka untuk memahami isu TPPO.
Melalui pelaksanaan PkM ini, FH Unila tidak hanya memenuhi amanat akademis, tetapi juga memperluas kontribusi akademisi hukum dalam pemberdayaan dan perlindungan masyarakat di tingkat lokal.
Diharapkan, hasil dari kegiatan ini adalah peningkatan kewaspadaan masyarakat, penguatan solidaritas sosial, dan peran aktif masyarakat Desa Merak Batin dalam pelaporan indikasi tindak kejahatan.
Baca Juga: Mahasiswa Unila Diduga Jadi Korban TPPO Ferienjob di Jerman

