DASWATI.ID – Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran Pemilu 2024 di Provinsi Lampung menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.
Dosen FISIP Universitas Lampung Bendi Juantara menilai desakan publik terhadap KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung dalam pengelolaan anggaran pemilu, wujud partisipasi masyarakat mendorong terciptanya pemilu berkualitas.
“Jangan sampai kebutuhan akan informasi laporan anggaran pemilu yang dikelola KPU dan Bawaslu menjadi misteri, sehingga menciptakan distrust publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang,” ujar Bendi ketika dihubungi dari Bandarlampung, Sabtu (22/6/2024) sore.
Menurut Bendi, publik akan mempertanyakan komitmen KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung dalam menyelenggarakan pemilu berkualitas berasaskan luber (langsung, umum, bebas, rahasia), jurdil (jujur dan adil), efektif, efisien, transparan, akuntabel, tertib, dan berkepastian hukum.
Kualitas penyelenggaraan pemilu ini, lanjut dia, instrumen fundamental untuk membangun kesadaran masyarakat berpartisipasi dalam pemilihan.
“Bahwa satu-satunya langkah melahirkan pemimpin yang baik, hanya dapat dilakukan, jika penyelenggaraan pemilunya juga baik dan sesuai dengan tuntutan semua pihak,” kata Bendi.
Ia pun mempertanyakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran Pemilu 2024 di Provinsi Lampung merujuk pernyataan dari Komisi Informasi Lampung dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Dalam pemberitaan berbagai media daring, kedua lembaga publik ini kompak mendorong KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung bersifat terbuka terhadap penggunaan anggaran Pemilu 2024.
“Tentu ini mengundang pertanyaan besar bagi publik. Apakah tindakan yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu selama ini telah akuntabel dalam penggunaan anggaran,” ujar dia.
Bendi menegaskan pengelolaan anggaran Pemilu 2024 di Provinsi Lampung harus akuntabel dan transparan, sesuai peruntukan, tepat waktu, dan tepat jumlah, agar bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Tentu kita perlu menanti jawaban dari KPU dan Bawaslu untuk membuka setransparan dan seterang mungkin informasi pengelolaan anggaran pemilu ini kepada publik,” kata dia.
“Apalagi transparansi dan akuntabilitas fiskal atau keuangan negara ini merupakan bagian penting dari penegakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” pungkas Bendi.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Terima Dana Hibah Tahap II Pilkada Bandarlampung