KPU Bandarlampung menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) bagi warga binaan pemasyarakatan Lapas Rajabasa atau Lapas Kelas I Bandarlampung, pada Selasa (19/12/2023). Foto: Josua Napitupulu
DASWATI.ID – Bawaslu merilis isu strategis kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Lampung pada setiap tahapan pemilihan, Kamis (20/6/2024).
“Pemetaan kerawanan ini untuk meningkatkan strategi pencegahan agar penyelenggaraan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung berjalan damai, aman, dan berintegritas,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir (Obet) dalam keterangan tertulisnya.
Obet menyampaikan isu strategis kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Lampung disusun berbasis Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan 2024, dan Kerawanan Isu Strategis bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hasil pemetaan, jelas dia, potensi kerawanan Pilkada 2024 di tingkat Provinsi Lampung terjadi pada subdimensi Hak Memilih, Otoritas Penyelenggara Negara, Ajudikasi dan Keberatan, Kampanye dan Pelaksanaan Pemungutan Suara.
“Potensi kerawanan tersebut terjadi pada tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih, Pencalonan, Kampanye, Logistik dan Pemungutan, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara,” kata Obet.
Dari hasil perangkingan skor, kategori paling rawan terjadi pada indikator adanya penduduk potensial tapi tidak memiliki KTP elektronik (86,39); adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta/tim sukses (55,56); adanya putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terhadap jajaran KPU/Bawaslu (25,00).
Disusul indikator adanya gugatan hasil Pemilu/Pilkada (20,83); adanya sengketa proses Pemilu/Pilkada (12,82); pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT/Daftar Pemilih Tetap (10,04); surat suara tertukar (6,16); adanya komplain dari Saksi saat pemungutan/penghitungan (5,43); Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/Polri (3,92); dan pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT (1,50).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir (Obet). Foto: Istimewa
Selain Bawaslu Provinsi Lampung, lanjut Obet, 15 Bawaslu Kabupaten/Kota juga melakukan pemetaan kerawanan pemilihan berdasarkan indikator masing-masing daerah.
Hal yang menarik, dalam isu strategis Kerawanan Pilkada 2024 di Kota Bandarlampung tidak rawan tinggi pemungutan suara ulang (PSU).
“Seluruh kabupaten/kota masuk kerawanan PSU, namun yang kami rilis cuma sampai tiga besar rawan tinggi berdasarkan skoring dari mulai Pemilu 2019. Kota Bandarlampung masuk di peringkat ke-4,” jelas Obet saat dikonfirmasi.
Laporan politik uang yang dilakukan peserta/tim sukses.
7. LAMPUNG BARAT
Surat suara tertukar;
Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT;
Informasi pelanggaran saat pemungutan suara di Pemilu/Pilkada;
Pemungutan suara ulang di Pemilu/Pilkada;
Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT;
Rekomendasi Bawaslu terkait perubahan suara pada proses rekapitulasi;
Pelanggaran lokasi kampanye oleh peserta.
Suami istri, Bambang dan Damini, pemilih di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Tanjungsenang, Kota Bandarlampung, kembali mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (18/2/2024). Foto: Josua Napitupulu
Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT;
Imbauan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal;
Penyelenggara pemilu yang menunjukkan keberpihakan dalam tahapan kampanye.
9. TULANGBAWANG
Gugatan hasil Pemilu/Pilkada;
Sengketa proses Pemilu/Pilkada;
Bencana alam yang mengganggu tahapan.
10. TULANGBAWANG BARAT
Intimidasi terhadap pemilih dan/atau penyelenggara dalam proses pelaksanaan Pemilu.
11. MESUJI
Kekerasan politik yang melibatkan tokoh publik/politik/aparat keamanan.
12. WAY KANAN
Intimidasi terhadap pemilih dan/atau penyelenggara dalam proses pelaksanaan Pemilu;
Informasi pelanggaran saat pemungutan suara di Pemilu/Pilkada.
13. PRINGSEWU
Pemilih ganda;
Penduduk potensial tapi tidak memiliki KTP elektronik;
Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT;
Kekerasan politik yang melibatkan tokoh publik/politik/aparat keamanan;
Intimidasi terhadap pemilih dan/atau penyelenggara dalam proses pelaksanaan Pemilu;
Dokumen palsu dalam proses pencalonan di Pemilu/Pilkada.
14. PESAWARAN
Rekomendasi Bawaslu terkait perubahan suara pada proses rekapitulasi;
Bencana alam yang mengganggu tahapan;
Imbauan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal;
Penyelenggara pemilu yang menunjukkan keberpihakan dalam tahapan kampanye;
Pemilih pindah memilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tidak dapat memberikan hak suaranya;
Dokumen palsu dalam proses pencalonan di Pemilu/Pilkada.
15. TANGGAMUS
Informasi pelanggaran saat pemungutan suara di Pemilu/Pilkada;
Penyalahgunaan anggaran Pemilu/Pilkada.
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Rajabasa menyosialisasikan lima jenis surat suara Pemilu 2024 kepada warga binaan pemasyarakatan sebelum acara simulasi tungsura di Lapas Kelas I Bandarlampung dimulai, Selasa (19/12/2023). Foto: Josua Napitupulu
Langkah strategis pencegahan Bawaslu Lampung.
Obet mengatakan Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun langkah-langkah strategis pencegahan berikut untuk meminimalisir kerawanan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Melakukan koordinasi dengan Dukcapil, KPU, serta Perangkat Desa terkait warga yang sudah memiliki hak pilih;
Melakukan patroli dan membuka posko aduan masyarakat untuk memastikan warga yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada hari Pemilihan;
Melakukan pengawasan melekat dan uji petik terhadap kinerja jajaran KPU;
Melakukan sosialisasi melalui pendekatan kepada masyarakat dengan cara mengadakan forum warga;
Mengoptimalkan pelibatan kader-kader pengawasan partisipatif di Provinsi Lampung;
Publikasi dan melakukan kerjasama/MoU dengan pihak terkait.
“Langkah strategis ini sebagai upaya mitigasi dan pencegahan pelanggaran pada Pilkada 2024 di Provinsi Lampung,” pungkas Obet.