DASWATI.ID – Provinsi Lampung menunjukkan kondisi ketenagakerjaan yang kontras, di mana data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) periode Agustus 2025 mencatat bahwa meskipun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada di bawah rata-rata nasional, provinsi ini menduduki peringkat terbawah dalam hal rata-rata upah buruh di seluruh Indonesia.
Rata-Rata Upah Terendah Nasional
Hasil survei menunjukkan bahwa rata-rata upah/gaji buruh/karyawan/pegawai di Provinsi Lampung pada Agustus 2025 tercatat sebesar Rp2.520.619.
Rata-rata upah ini didefinisikan sebagai imbalan yang diterima sebulan yang lalu.
Angka rata-rata upah buruh Lampung ini secara signifikan lebih rendah daripada rata-rata upah buruh nasional, yang pada periode yang sama (Agustus 2025) mencapai Rp3.331.012 (atau Rp3,33 juta).
Berdasarkan perbandingan rata-rata upah buruh provinsi yang tersedia, Provinsi Lampung menempati peringkat terakhir atau ke-38 dari seluruh provinsi di Indonesia.
Ini mengindikasikan bahwa Lampung memiliki rata-rata upah buruh yang paling rendah di antara semua provinsi.
Baca Juga: Mencari Titik Temu Kenaikan UMP Lampung 2025
Disparitas Upah Berdasarkan Jenis Kelamin
Rata-rata upah buruh di Lampung juga memperlihatkan disparitas yang berdasarkan jenis kelamin pada Agustus 2025:
- Rata-rata upah buruh laki-laki di Lampung tercatat sebesar Rp2.731.463.
- Rata-rata upah buruh perempuan di Lampung tercatat sebesar Rp2.129.859.
Perbedaan upah berdasarkan jenis kelamin di Lampung ini sejalan dengan tren umum secara nasional, di mana rata-rata upah buruh laki-laki (Rp3.590.945) memang lebih tinggi dibandingkan rata-rata upah buruh perempuan (Rp2.863.168).

Kinerja TPT Lebih Baik dari Nasional
Meskipun menghadapi tantangan upah, Provinsi Lampung berhasil mencatatkan kinerja positif dalam indikator ketenagakerjaan lainnya.
TPT, yang merupakan indikator untuk mengukur proporsi angkatan kerja yang tidak terserap oleh pasar kerja, di Lampung tercatat sebesar 4,21 persen pada Agustus 2025.
Angka TPT Lampung (4,21 persen) ini lebih rendah dibandingkan dengan TPT nasional yang pada periode yang sama mencapai 4,85 persen.
Dalam skala nasional, TPT Lampung menempati peringkat ke-17 dari 38 provinsi di Indonesia jika diurutkan dari TPT tertinggi (atau terburuk).
Hal ini menunjukkan bahwa tingkat pengangguran di Lampung relatif lebih terkendali dibandingkan dengan 16 provinsi lainnya yang memiliki TPT yang lebih tinggi.
Meskipun demikian, TPT Lampung pada Agustus 2025 ini mengalami sedikit peningkatan sebesar 0,02 persen poin dibandingkan Agustus 2024, yang tercatat sebesar 4,19 persen.
Tantangan Utama
Meskipun Provinsi Lampung mencatatkan kinerja positif dengan TPT di bawah rata-rata nasional, tantangan terbesar bagi provinsi ini adalah rendahnya tingkat rata-rata upah yang diterima oleh buruh/karyawan/pegawai, yang menempatkan Lampung pada posisi terendah secara nasional.
Baca Juga: Lampung Serap 65 Ribu Pekerja, Tapi Pengangguran Tetap Naik!

