Visi Misi Calon Kada Mengacu pada RPJM/RPJP Lampung

oleh
Visi Misi Calon Kada Mengacu pada RPJM/RPJP Lampung
KPU Provinsi Lampung meluncurkan Pilgub Lampung 2024 di PKOR Way Halim Kota Bandarlampung pada Sabtu (27/4/2024) malam. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Visi misi calon kada (kepala daerah) harus mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) dan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Lampung.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dalam acara peluncuran Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Lampung 2024 yang digelar KPU setempat.

“Sangat diharapkan konsep atau rencana pembangunan tersebut bisa menjadi rujukan bagi bakal calon kepala daerah untuk menyusun visi misi pada masa bakti 2025-2030,” ujar dia mewakili Gubernur Lampung di PKOR Way Halim Kota Bandarlampung, Sabtu (27/4/2024) malam.

Baca Juga: Pilgub Lampung 2024 Diluncurkan, Afifuddin: pilkada harus gembira

Fahrizal menyampaikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung, saat ini, tengah menyusun konsep RPJM untuk 2025-2030 dan RPJP 2025-2045.

Sehingga, visi misi calon kada nantinya harus mengacu pada rencana pembangunan Provinsi Lampung tersebut.

Menurut Fahrizal, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung memiliki makna yang sangat besar karena pembangunan di Bumi Ruwa Jurai dipastikan lebih bersinergi dan terpadu kedepannya.

“Insyaallah di tahun 2025 nanti, Provinsi Lampung akan memulai tahap pembangunan dengan time frame yang sama. Dimana gubernur, bupati, dan wali kota akan mulai melaksanakan masa baktinya secara serentak yaitu 2025-2030,” kata dia.

Ia pun optimis dengan time frame pembangunan dan pemerintahan yang sama, maka Provinsi Lampung akan lebih maju.

Kemudian, lanjut Fahrizal, Pilkada Serentak 2024 juga sangat strategis karena menghemat anggaran yang cukup besar.

“Pilkada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota didanai bersama-sama atau sharing pendanaan,” ujar dia.

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, jelas Fahrizal, sudah berkoordinasi secara intensif untuk memastikan anggaran atau dukungan anggaran penyelenggaraan pilkada serentak ini telah tersedia dan disalurkan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

“Sehingga tidak boleh ada tahapan-tahapan pilkada ini yang tertunda oleh karena persoalan anggaran,” kata dia.

Baca Juga: NPHD Pendanaan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *