Hukum dan Kriminal » Vonis Mati Tanpa Sehelai Sesal: Kisah Prajurit yang Melukai Negeri

Vonis Mati Tanpa Sehelai Sesal: Kisah Prajurit yang Melukai Negeri

oleh
Tuntutan Hukuman Mati Prajurit TNI Pembunuh Polisi
Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dan dipecat dari dinas militer dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah atas kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (11/8/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Bazarsah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Bayang-bayang Hukuman Mati: Harga Sebuah Pembangkangan

Meskipun demikian, terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP yang didakwakan Oditur Militer.

Vonis mati tetap dijatuhkan karena terdakwa dinilai melakukan perbuatan sangat berat dan tidak ada hal yang meringankan.

Selain penembakan yang fatal, Bazarsah juga terbukti mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata ilegal miliknya, serta mengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).

Hakim menilai tindakan-tindakannya tersebut telah mengkhianati tugas prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api, serta merusak nama baik TNI di mata publik.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer, merusak sinergitas dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat,” kata Hakim.

Lebih lanjut, perbuatan Bazarsah juga dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, merusak ketertiban umum, dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban.

Dalam persidangan terungkap bahwa Bazarsah sadar penuh saat melakukan penembakan, bahkan kala itu sedang mengelola arena judi pada jam dinas.

Sebagai seorang bintara pembina desa (Babinsa), ia dinilai gagal menjadi teladan bagi masyarakat.

Hakim juga mengungkapkan, terdakwa pernah terlibat perkara pidana jual beli senjata api rakitan dan telah dijatuhi hukuman, namun tidak jera.

Ia kembali mengambil amunisi dari tempat latihan militer untuk senjata ilegal yang digunakan menjaga arena sabung ayam.

Hingga kini, keluarga para korban belum memaafkan dan meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya. Tiga keluarga korban secara tegas berharap terdakwa dihukum mati.

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga korban, mengaku puas dengan putusan tersebut, meski menyadari bahwa proses hukum belum berakhir karena masih ada kemungkinan banding.

Menurut dia, meskipun Pasal 340 tidak terbukti, majelis hakim dapat melihat bahwa perbuatan terdakwa ini sangat tidak manusiawi dan fatal.

“Ini perjuangan dari dua bulan lalu. Walaupun di Pasal 340 tidak terbukti, Majelis Hakim bisa melihat bahwa perbuatan terdakwa ini sangat tidak manusiawi. Fatal. Kami kaget sekaligus puas ketika hakim menjatuhkan vonis mati,” ujar Putri.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya juga meminta hukuman mati terhadap Bazarsah.

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati Prajurit TNI Pembunuh Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *